JAYAPURA – Salah satu faktor penentu masuknya investasi di Papua, adalah laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) yang disajikan secara baik, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, seiring dengan bergulirnya reformasi keuangan negara, maka mulai tahun 2007 ini, Kepala Daerah berkewajiban untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang terdiri dari neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan catatan atas laporan keuangan.
Upaya perbaikan ini akan didorong mulai saat sekarang, agar laporan keuangan Pemda kedepan akan lebih professional, transparan dan diumumkan ke public, sehingga kinerja Pemda pun akan dapat diukur oleh masyarakat. Hal demikian, seperti disampaikan Kepala Perwakilan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Bambang Setiawan, dalam sambutannya pada pembukaan workshop reviuw laporan keuangan Pemda, bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP Papua, Selasa (29/5).
Lebih jauh dijelaskan Bambang, reformasi keuangan negara telah disusun dan diundangkan kedalam paket UU Keuangan Negara, yang meliputi UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004. Peraturan perundangan tersebut, merupakan payung hukum bagi
pengelolaan keuangan pemerintah yang secara substansi tidak terdapat lagi perbedaan mendasar pada prosedur dan mekanisme pengelolaan diantara keduanya. Untuk itu, lanjutnya, sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari peraturan perundangan yang ada, maka pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan BMN/BMD dan PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dengan demikian bahwa satu hal yang mendasar, terdapat dalam peraturan perundangan beserta juklak dan juknis tersebut, yakni adanya kewajiban Kepala Daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang terdiri dari neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan menurut ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, bentuk dan isi LKPD wajib disusun dan disajikan sesuai dengan SAP yang telah ditetapkan melalui PP Nomor 24 Tahun 2005. “Sama halnya seperti ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 yang juga menginsyaratkan bahwa LKPD harus disusun sesuai dengan SAP,” kata Bambang.
Menurut Bambang, SAP tersebut, sebenarnya mencakup kerangka konseptual dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang dilengkapi dengan interprestasi PSAP dan buletin teknis sebagai bagian tak terpisahkan dari SAP yang mengatur mengenai penyajian LKPD meliputi, pengukuran dan pengungkapan pos-pos yang harus disajikan dalam LKPD. Sedangkan untuk pengelolaan keuangan daerah, harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang dapat menjamin terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik.