Merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan pendidikan dalam meningkatkan kesadaran dan mendewasakan politik rakyat tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, sehingga melalui dasar itu Badan Informasi dan Komunikasi Daerah Provinsi Papua melakukan Sosialisasi terhadap pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang bertempat di GOR Jayapura (30/6) dan di ikuti instansi vertikal dan otonom dilingkungan Pemda Provinsi Papua,
BUMN/BUMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat , Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Pelajar/Mahasiswa yang dibuka oleh Gubernur Provinsi Papua, Drs J.P Solossa,M.Si.
Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Papua mengatakan, Sebagai warga negara yang baik, tentunya sudah banyak menerima informasi tentang cara pelaksanaan Pemilu tahap kedua nanti (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden), namun demikian sosialisasi tentang pemilu ini masih sangat penting dilakukan sehingga semua menyadari dan paham benar dalam mengunakan hal suara masing-masing.
Pengalaman pada Pemilu tahap pertama , 5 April 2004 lalu ternyata masih banyak warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya, karena berbagai alasan, baik teknis maupun
administratif dan bahkan ada secara sengaja tidak mau menggunakan hak pilihnya, terutama para PNS yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Lebih jauh Gubernur mengajak semua elemen masyarakat di daerah ini agar pada 5 Juli 2004 merupakan hari yang istimewa karena pada saat itu bangsa Indonesia menentukan siapa pemimpin masa depannya.
Sebab satu suara sangat menentukan terhadap pemimpin di masa depan. Momentum yang sangat berharga ini jangan sampai terlewatkan begitu saja, oleh sebab itu mari kita mempersiapkan diri.
" Saya tidak mengajak saudara untuk memilih salah satu pasangan calon, tetapi era demokrasi saat ini memberikan kesempatan dan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk menentukan siapa pemimpin negaranya," tegasnya.
Sementara itu Kepala Bikda Provinsi Papua, Fred Menufandu, SH dalam laporannya mengatakan merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi terhadap pelaksanaan
Pemilihan Langsung Presiden dan Wakil Presiden yang didasarkan pada Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2004 tentang Pemilu Anggota DPRD RI, DPD dan DPRD dan Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.