Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Papua, Emmiel Poluan menegaskan, batas-batas wilayah antar kabupaten di Papua sebagian besarnya belum memiliki kepastian tetap (tentative) karena sejumlah pemekaran kabupaten yang terjadi, terkesan dilakukan “terburu-buruâ€Â.
Pihaknya juga menduga pemetaan batas-batas wilayah, dilakukan dengan tidak menggunakan perhitungan garis lintang dan bujur sesuai peta geografis Papua. Sehingga demikian berpotensi terjadi perebutan wilayah bilamana terdapat sumber-sumber kekayaan alam pada satu
wilayah.
Hal tersebut dikatakan Emmiel Poluan, melalui Kepala Bidang Survei,Pengukuran dan Pemetaan Kanwil BPN Papua, Much. Efendi, kepada wartawan, kemarin di ruang kerjanya.
Disisi lain, dari 20 kabupaten/kota di Papua, baru separuhnya yang memiliki kantor BPN. Hal tersebut, membuat pemetaan batas-batas wilayah menjadi tidak akurat. Sehingga Kanwil BPN Provinsi Papua dalam membuat peta batas-batas wilayah tidak berani memberikan jaminan soal
kepastian batas wilayah tersebut.
“Kita tidak bisa memberikan jaminan batas wilayah antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya di Papua. Yang ada kalau kita membuat peta batas wilayah tentu itu bersifat tentative apalagi belum semua Kantor BPN ada di 20 kabupaten/kota se-Papua,†ungkapnya.
Dijelaskannya, kesepuluh kabupaten Kota yang sudah memiliki Kantor BPN, yakni Kota Jayapura; Kabupaten Jayapura yang membawahi Keerom dan Sarmi; Kabupaten Waropen yang membawahi Yapen; Kabupaten Biak membawahi Supiori; Kabupaten Jayawijaya yang membawahi Pegunungan Bintang, Tolikara dan Yahukimo; dan Kabupaten Meraukw yang membawahi, Asmat, Boven Digoel dan Mappi.
Sisanya adalah Kabupaten Paniai, Nabire, Puncak Jaya dan Timika yang telah memiliki Kantor BPN sendiri.
Menurut Emmiel, pihaknya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama,kantor BPN diberbagai kabupaten pemekaran, dapat segera dibentuk untuk menunjang tupoksi BPN Provinsi Papua. Disisi lain, Emmiel berharap agar Pemerintah Daerah dapat melakukan pemetaan wilayah untuk
menentukan batas-batas satu wilayah, sehingga bisa memiliki kepastian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hal ini pula bertujuan mempermudah tugas BPN dalam menentukan status kepemilikan tanah di Papua,†tambahnya.**