"Menjelang Tahun Anggaran yang baru, seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKDP) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua dituntut tertib dan disiplin dalam hal pengelolaan anggaran dimasing-masing unit kerjanya. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Papua, Dr. Achmad Hatari, SE, M.Si melalui Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan Setda Provinsi Papua, Drs Ali Nurdin, MM menekankan hal itu, kepada para bendaharawan dan pemegang kas dari SKPD di jajaran Pemprov Papua pada rapat koordinasi implementasi Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlangsung di Sasana Krida kemarin. “Setiap SKPD harus tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan setiap mata anggaran dimasing-masing unit kerjanya dalam pelaksanaan anggaran di Tahun 2008 mendatang,” imbaunya.
'Ia menegaskan, peningkatan disiplin anggaran dianggap perlu sebab di Tahun Anggaran 2008 mendatang penyusunan APBD sudah harus merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 itu. Kendati sebagian SKPD di jajaran Pemprov Papua sudah ada yang mulai mengacu pada Permendagri itu, namun pada umumnya ada sejumlah SKPD yang dalam penyusunan anggaran belum mengacu kepada aturan itu. “Oleh karenanya di Tahun Anggaran yang baru, semua SKPD sudah harus mengacu pada Permendagri,” ucapnya.
'Karena itu, lanjut dia, disiplin anggaran di setiap SKPD, sangat penting demi terwujudnya upaya menciptakan Pemerintahan yang bersih dan terbebas dari KKN. Contohnya, Uang Penyediaan (UP), yang bilamana diusulkan telah menjadi SPM (Surat Perintah Membayar), maka dana yang keluar itu harus segera dibuat pertanggungjawabannya. Kemudian setelah itu baru dapat mengajukan UP yang berikutnya. “kalau tidak ada pertanggungjawaban, itu berarti tidak tertib anggaran namanya. Salah satu cara ini yang kita lakukan untuk membersihkan Provinsi ini dari KKN,” tuturnya.