Menurut Gubernur, penyelesaian satu masalah termasuk konflik yang terjadi dilingkungan masyarakat, harus ditempuh dengan jalan damai agar tidak memunculkan kerugian. “Kekerasan bisa memicu konflik yang kemudian akan melebar serta menimbulkan efek negative yang tidak kecil. Bisa menimbulkan korban jiwa dan materil yang pastinya hanya akan merugikan masyarakat itu sendiri,” kata Gubernur Suebu dalam satu kesempatan kemarin.
Dengan demikian, Ia meminta kepada masyarakat untuk lebih mengedepankan budaya damai dalam penyelesaian satu masalah ketimbang menempuh jalur kekerasan. Karena, upaya kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah. “Kekerasan hanya akan mensengsarakan rakyat,” cetusnya. Ia mencontohkan, UU Otsus yang lahir akibat konflik yang terjadi di Papua. “Untuk menyelesaikan konflik di Papua, maka diberikan UU Otsus untuk membuka jalur kedamaian dan menutup konflik yang terjadi diwilayah ini.
Tidak seperti Aceh yang lahir diawali dengan perang,” katanya. Namun demikian, lanjut Gubernur, implementasi UU Otsus belum berjalan sepenuhnya sesuai dengan amanat UU itu sendiri. Karena Pemerintah Pusat belum sepenuhnya menyerahkan kewenangan penuh kepada Provinsi Papua untuk menjalankan UU Otsus itu. Sehingga hal ini dapat memicu terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan membuka peluang korupsi dimana-mana. Akan tetapi, kata Gubernur, upaya ini akan tetap diminimalisir dan diperangi oleh Pemerintah Daerah. Karena penyalahgunaan wewenang dan korupsi tentunya berimplikasi pada kesengsaraan rakyat.
“Karena itu, kita ingin menciptakan dan mewujudkan tanah Papua yang damai dan aman serta damai bagi semua. Dan tentunya ini memerlukan partisipasi dari amsyarakat yang harus ikut andil mewujudkan cita-cita ini dengan mengakhiri upaya kekerasan dalam penyelesaian satu masalah,” ajaknya.