Guna mendorong pertumbuhan investasi di bidang pertambangan umum, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pertambangan dan energi Provinsi Papua akan kembali menerapkan system pelayanan perijinan yang mudah, cepat, dengan biaya iuran yang relative lebih kecil kepada para investor maupun pengusaha. Pelayanan perizinan pertambangan umum yang diterapkan masih akan mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi Papua No. 104 Tahun 2002 tentang tata cara pemberian kuasa pertambangan umum di wilayah Papua, sampai ada ketentuan lain.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Paulus jentewo, BE kepada wartawan mengatakan, sejak tahun 2002 lalu, investasi di bidang pertambangan umum mulai giat kembali dengan tidak memberlakukan izin pertambangan dalam bentuk wilayah KK seperti sebelumnya. Perizinan yang diberlakukan adalah KP terlihat lebih menarik, karena dalam bentuk KK dan PKP2B, dinilai lebih mudah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Hal itu disebabkan karena seluruh tahap kegiatan pertambangan mulai dari tahap penyelidikan umum, eksplorasi sampai kepada tahap penambangan, pengolahan dan penjualan yang memerlukan waktu puluhan tahun, telah ditetapkan dan disepakati sebelum kegiatan dimulai.
Sampai dengan akhir tahun 1999 di Papua, tercatat sebanyak 24 Wilayah Kontrak Karya (KK) dan 3 Wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) serta 4 Wilayah Kuasa Pertambangan (KP). Kemudian setelah adanya krisis multi dimensi yang terjadi secara nasional, mempengaruhi pertumbuhan iklim investasi pertambangan umum, hingga menyebabkan investasi pertambangan umum hingga tahun 2000 terhenti. Selain itu, di tahun 2001 sebanyak 17 wilayah KK dan KP masih tersisa dalam tahap penyelidikan umum/ eksplorasi dengan status suspensi (penundaan kegiatan sementara) dan 1 perusahaan eksploitasi ( PT. Freeport Indonesia ).
Menurut jentewo, pengusahaan dalam bentuk KP lebih sesuai, karena pelaksanaannya ditetapkan dan ditentukan per tahap kegiatan. Dengan demikian akan lebih mengikuti perkembangan keinginan masyarakat sekitar pertambangan.
Sdiangkan untuk pembinaan pertambangan, dilakukan kepada pengusaha pertambangan terutama pertambangan rakyat, maupun perorangan guna memperoleh data produksi, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para penambang.
Kegiatan pembinaan ini, dimaksudkan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat di bidang pertambangan umum. Dari itu telah dilakukan pembinaan yang meliputi aspek penyuluhan dan pengawasan kepada masyarakat penambang yang memiliki izin ataupun tanpa izin.
Kepada masyarakat, kata Jentewo, maupun pemilik hak ulayat bahan galian golongan C maupun bahan galian emas, diberikan bantuan peralatan teknik pertambangan yang dapat dikelola oleh kelompok masyarakat ataupun perorangan pemilik bahan galian. “Tercatat dalam era Otsus telah diberikan bantuan peralatan teknik berupa palong (sluice box) yaitu berupa alat pencuci atau pemisah butiran emas dan peralatan dulang, mesin pencetak batu tela, mesin pemecah batu (stone crusher) ukuran sedang dan dapat dipindah-pindahkan untuk dikelola oleh kelompok masyarakat atau perorangan pemilik hak wulayat bahan galian industri,” tandasnya.**