"Paradigma penyelenggaraan Pemerintahan yang terjadi selama ini ‘melayani diri sendiri’ harus dirubah menjadi ‘melayani rakyat’ yang teraktualisasi dalam fungsi pelayanan (service), Pembangunan (development) dan Pemberdayaan ( empowerment). Kaitannya dengan ini, Pemerintah Daerah menyadari bahwa masih banyak pesan yang tersurat dan tersirat dalam UU Otsus Papua yang belum dilaksanakan secara efektif, namun Pemerintah DPRP dan MRP berkomitmen untuk terus berupaya mengimplementasikan UU Otsus Papua secara konsisten dan konsekwen. Demikian antara lain dikemukakan, Gubernur Papua, Barnabas Suebu, SH dalam sambutannya pada acara Pembukaan Semiloka Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penataaan Daerah Otonom di Papua, yang dibacakan Sekda provinsi Papua, Drs Tedjo Soeprapto, Kamis (13/12), di Sasana Karya Kantor Gubernur.
Lanjut Gubernur, upaya ini tentunya akan dapat terwujud apabila ada dukungan semua komponen Bangsa di Papua untuk melakukan konsolidasi, memadukan segala potensi untuk mengaktualisasi implementasi UU Otsus secara efektif demi mewujudkan impian bersama, yakni terciptanya masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera dan bermartabat. Disisi lain, munculnya keinginan sekelompok masyarakat untuk melakukan pemekaran wilayah, baik pada tingkat Kampung, Distrik, Kabupaten dan Provinsi dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan, percepatan pembangunan dan peningakatan pemberdayaan masyarakat. Namun dengan topografi yang bervariasi, serta infrastruktur yang terbatas, kondisi ini tentu akan berakibat pada munculnya kendala komunikasi dan transportasi yang bermuara pada hambatan koordinasi dan pengawasan. Oleh sebab itu bukan berarti bahwa pemekaran dilakukan atas sesuka hati dan atas dasar kepentingan yang sempit.
Sejalan dengan itu, Gubernur menegaskan, bahwa penataan Daerah merupakan suatu yang urgen dan mendesak untuk dilakukan. Penataan Daerah tidak hanya terbatas pada Dearah pemekaran, penggabungan dan penghapusan Daerah an-sich, tetapi penataan Daerah harus lebih dilihat dalam konteks yang lebih luas sebagai grand strategy yang mencakup berbagai dimensi antara lain dimensi Pemerintahan, dimenasi pembangunan dan dimensi sosial budaya. “Penataan Daerah harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan suatu kebijakan yang konprehensip, holistic dan integrative dengan melibatkan berbagai komponen Bangsa.