"Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) akan membatasi penangkapan ikan di Laut Arafura diawal Tahun 2008 ini. Upaya pembatasan ini, dilakukan dengan menutup perairan tersebut dari kegiatan penangkapan selama beberapa bulan kedepan dalam setahun. “Kajian DKP menunjukkan terjadi eksploitasi berlebihan di Laut Arafura. Untuk itu, dalam Tahun ini penangkapan ikan mulai dibatasi. Kami segera umumkan bulan-bulan penutupan penangkapan,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua, Ir. Astiler Maharadja, dalam satu kesempatan kemarin. Menurut Astiler, survei Balai Riset Perikanan Laut DKP Tahun 2007 menunjukkan kecenderungan laju tangkap trawl, yakni hasil tangkapan ikan 458 kg per jam (2002), 589 kg per jam (2003), kemudian 302 kg per jam (2006). Sehingga penghentian penangkapan merupakan salah satu cara untuk mengembalikan sumber daya ikan. Sedangkan, cara lain yang direncanakan adalah tidak lagi memperpanjang izin penangkapan ikan di Laut Arafura.
Menurut data DKP Tahun 2006, di Laut Arafura terdapat 318 pukat udang, yakni berbobot di bawah 50 ton dan 200 ton lebih. Untuk pukat ikan terdata 748 kapal yang berbobot seperti itu. Sejak 16 Juli 2007, di seluruh perairan Indonesia, termasuk di Laut Arafura yang menjadi kawasan tangkapan atau fishing ground kapal ikan asing, tidak ada satu pun kapal ikan asing yang diizinkan beroperasi. Pencabutan larangan bagi kapal ikan asing untuk menangkap ikan paling cepat dilakukan awal Januari 2008. Dikatakan Astiler Maharadja, penutupan penangkapan di Laut Arafura akan diatur di bulan-bulan musim ikan bertelur. Dilain pihak, untuk mendukung larangan penangkapan, konsumen akan dilarang membeli ikan asal Laut Arafura dalam waktu yang ditentukan DKP. “Penutupan penangkapan di suatu kawasan laut biasa dilakukan di Luar Negeri. Pasifik, Hindia, bahkan lebih dulu diberlakukan pengaturan tentang kuota dan waktu penangkapan,” katanya. Ia menambahkan, hasil kajian pemulihan sumber daya ikan di Laut Arafura untuk menentukan waktu penutupan sangat penting diketahui agar potensi tangkap lestarinya tidak habis seperti di Laut Korea dan Jepang. “Untuk mendukung penangkapan ikan secara berkelanjutan di sana, DKP membentuk Badan Pengelola Sumber Daya Ikan Laut Arafura. Ini badan pertama di lingkungan DKP dengan tugas khusus mengelola kawasan laut,” ucapnya.