"Tim seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, hari ini (Kamis) secara resmi mulai mengumumkan pendaftaran bagi calon anggota KPU periode 2008 – 2013 di media massa. Pengumuman akan diadakan selama tiga hari dan proses pendaftaran sekitar tujuh hari lamanya dengan kriteria persyaratan minimal berpendidikan S1 dan tidak terlibat atau menjadi pengurus Parpol dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Hal demikian, sebagaimana dikemukakan Ketua KPU Papua, Ferry Kareth, SH, M.Hum saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur, Rabu (23/1) kemarin. “Besok (hari ini) sudah mulai diumumkan proses pendaftaran bagi calon anggota KPU, supaya masyarakat yang mau menjadi anggota KPU bisa mendaftarkan diri di kantor sekretariatnya di dekat kampus Uncen di Waena,” kata Kareth. Ia mengatakan, dalam tahapan perekrutan calon anggota KPU yang baru, setelah seluruh berkas memenuhi persyaratan para calon anggota KPU akan menuju kepada tahapan-tahapan seleksi berikutnya sesuai jadwal yang ditentukan. Yaitu, pelaksanaan ujian tertulis, yang kemudian akan diumumkan kepada masyarakat agar para calon ini bisa dinilai oleh publik. “Ini penting. Ini untuk menilai bagaimana orang tersebut, tetapi harus disertai dengan identitas yang jelas. Kemudian siapa yang beri komentar, kemudian terkait apa, setuju atau tidak setujunya karena faktor apa dan seterusnya,” ungkapnya. Lanjut Kareth, pada tahap berikutnya adalah pelaksanaan tes wawancara atau uji wawasan, pengetahuan dan seterusnya. “Hal ini berkaitan dengan keterlibatan para calon dalam suatu pemilihan umum,” papar Kareth. Ditanya apakah tim seleksi bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU, Ia mengatakan bahwa tim seleksi tidak boleh mendaftar diri menjadi anggota KPU. Sebab sebagai anggota KPU, maka para personilnya harus benar-benar independen dan netral. “Ini harus terus dijaga oleh yang bersangkutan apabila dia menjadi anggota KPU,” tuturnya Tim seleksi yang sudah dibentuk dan sudah ditetapkan oleh KPU pusat ini telah ditetapkan oleh KPU di Jakarta.
'Kelima orang itu, satu diajukan oleh Gubernur, yaitu Ir. Frans A. Wospakrik, Mantan Rektor Uncen yang mewakili masyarakat. Kemudian dua orang yang ditunjuk DPRP, yakni Drs. M. Sanggenafa, MA mewakili kelompok akademisi, dan Pdt. Bas Weyai mewakili kelompok professional. Sedangkan dua orang yang ditunjuk oleh KPUP Pusat adalah Dr. Partino dan Tony Wanggai dari akademisi. Disinggung untuk Kabupaten/Kota, Kareth mengatakan bahwa pihak KPU Papua sudah mengirimkan surat kepada Bupati supaya segera diajukan tim seleksi, 1 orang ditunjuk oleh Bupati dan 2 dari DPRD, sementara dua orang akan ditentukan oleh KPU Provinsi. “Jadi 5 orang tim seleksi untuk perekrutan KPU Kabupaten/Kota ini akan kita tentukan disini. KPU Provinsi. Mengapa begitu, karena aturannya begitu. Dan kita harap ini bisa segera direspon sesegera mungkin,” jelasnya.