Rencana pemerintah Timor Timur (Timtim) melanjutkan proses rekonsiliasi hendaknya tidak mengikuti pola kerja Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi (KPKR) yang hanya mencari-cari kesalahan kelompok pro-integrasi.Demikian tokoh keturunan Timtim, Francisco Soares Perrera, di Atambua, Jumat menanggapi rencana kunjungan Jaksa Agung Timtim, Longinos Monteiro ke Kabupaten Belu, bulan Oktober nanti.Jaksa Agung Tim-Tim, berencana ke Belu untuk merintis kelanjutan proses rekonsiliasi dan pemberian amnesti Nasional.
"Jika pemerintah Tim-Tim melanjutkan proses rekonsiliasi Nasional antarwarga Tim-Tim maka hendaknya rekonsiliasi itu tidak mengikuti pola kerja KPKR. Komisi itu telah gagal mengemban misi perdamaian seluruh rakyat Tim-Tim," ujarnya.
Pada tahun 2003 KPKR telah melakukan pertemuan dan dialog dengan eks pengungsi Timtim di wilayah Timor bagian barat, NTT, namun belum berhasil menjadi jembatan rekonsiliasi bagi rakyat Timtim.
KPKR, lanjutnya, belum berhasil meyakinkan eks pengungsi agar dapat rujuk dengan saudara-saudaranya di Tim-Tim.
Dia mengatakan, delegasi KPKR Tim-Tim selalu datang ke kamp eks pengungsi untuk mendialogkan masalah pelanggaran HAM di Tim-Tim tahun 1974-1999, namun yang mereka cari adalah kesalahan warga Tim-Tim yang dilakukan tahun 1999 menjelang dan pasca jajak pendapat.
Sebaliknya, berbagai tindakan pelanggaran HAM tahun 1974-1975 yang dilakukan juga oleh para pendukung dan pejuang kemerdekaan Tim-Tim tidak pernah dibahas bersama eks pengungsi.
"Eks pengungsi Tim-Tim menilai KPKR Tim-Tim gagal menjadi jembatan rekonsiliasi. Kegagalan ini menjadi penghalang bagi kelanjutan proses rekonsiliasi seluruh rakyat Timtim," katanya.
Dia menegaskan, apa artinya kemerdekaan Tim-Tim jika perdamaian dan rekonsiliasi belum terwujud secara nyata antara eks pengungsi yang bermukim di wilayah Indonesia dengan saudara-saudaranya di Tim-Tim.
Menurut dia, kegagalan KPKR Tim-Tim selama bekerja di Timor bagian barat, NTT, justeru diakibatkan oleh sikap tidak adil dari para anggota komisi tersebut.
Para anggota komisi, katanya, meletakkan semua kesalahan masa lalu itu hanya kepada eks pengungsi.
Tokoh eks pengungsi lainnya, Agustinho Pinto,S.Pd juga sependapar. KPKR Tim-Tim belum berhasil mengajak eks pengungsi berdamai dengan saudara-saudaranya di Tim-Tim.
"Kami pernah ikut mendampingi delegasi KPKR Tim-Tim berdialog dengan warga kamp. Ternyata komisi ini belum berhasil mengajak eks pengungsi berdamai dengan saudaranya di Tim-Tim," katanya.
Warga kamp memiliki kesan, delegasi komisi hanya datang ke kamp untuk mencari-cari kesalahan para pejuang dan pemimpin masyarakat eks pengungsi dan mengabaikan pelanggaran HAM dari pendukung kemerdekaan.
Dia menyatakan mendukung rencana pemerintah Tim-Tim untuk melanjutkan proses rekonsiliasi asalkan tidak menggunakan pola kerja KPKR Tim-Tim.
KPKR Tim-Tim dibentuk pada 13 Juli 2001 berdasarkan Peraturan Pemerintah Transisi PBB di Timtim (Untaet) Nomor 2001/10 dengan tujuan antara lain mengupayakan rekonsiliasi antarwarga Timtim.