Jumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang diprogramkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas) di Papua setiap tahunnya, ternyata tidak diimbangi dengan ketersediaan SDM memadai sebagaimana amanat Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, sebab bagaimana pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan baik, jika ketersediaan SDMnya belum memenuhi persyaratan yang ada. Kepada wartawan Kepala Biro Pengelolaan Barang Daerah Setda Papua, A. Djitmau, SH mengaku para panitia lelang yang bersertifikasi dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua, hanya berjumlah sebanyak 10 persen dari seluruh struktur yang ada.
Hal ini tentu sangat tidak seimbang mengingat program yang dilaksanakan bisa mencapai ribuan kegiatan, seperti yang diprogramkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Biro Pengelolaan Barang Daerah. Karena itu, untuk mendukung tetap terlaksananya kegiatan pengadaan dimaksud maka dalam tahun anggaran kemarin para peserta yang telah 3 kali mengikuti kegiatan pelatihan, meski belum memiliki sertifikat, diperbolehkan untuk sementara waktu menjadi panitia. “Sebab kita mau tunggu dari mana SDMnya. Sedangkan pada setiap pelatihan dan ujian itu yang lulus hanya 5 atau 6 orang, padahal pesertanya mencapai dua ratus orang. Bahkan ada yang sudah ikut pelatihan dan ujian sebanyak 2 – 3 kali tapi tidak pernah lulus,†terangnya disela-sela acara pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang atau jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Senin (1/12).
Menurut Djitmau, melalui kegiatan pelatihan dan ujian kali ini, diharapkan seluruh peserta sebanyak 150 orang yang dari masing-masing kabupaten mengirimkan sebanyak 2 orang, seluruhnya dapat lulus agar kegiatan pengadaan barang dan jasa di Papua dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. “Maka itu, kegiatan pelatihan pengadaan barang dan jasa ini dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kali ini, diharapkan ada banyak yang lulus. Sebab untuk duduk dalam panitia pengadaan barang dan jasa selaku pembuat komitmen harus orang yang mempunyai persyaratan sertifikat, sesuai dengan tuntutan Keppres 80 Tahun 2003 serta perubahannya yang ke-7. Jadi Bappenas merasa terbeban untuk melakukan pelatihan dan sertifikasi pengadaan barang dan jasa, karena dia merupakan pusat data di seluruh Indonesia,†tuturnya.
Ditambahkan dia, untuk tahun 2009 mendatang, proses pelalangan akan dilakukan melalui internet. Hal ini, merupakan instruksi Gubernur Papua Barnabas Suebu, SH sebagai upaya untuk memacu dan membenahi proses pengadaan barang dan jasa di Papua menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu, ia berharap kepada para peserta pelatihan agar dapat mengembangkan kapasitasnya sehingga dapat melewati seluruh tahapan dan proses pelatihan dengan baik, khususnya dapat lulus pada kegiatan ujian yang akan dilaksanakan oleh Bappenas, dalam beberapa hari kedepan.