Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :161.8-670 tahun 2004 tanggal 24 September 2004 telah menetapkan 49 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua kamis (08/10) di Gedung DPRD Provinsi Papua dan dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Papua, I Gusti Ngurah Suparkah,SH, masing-masing :
1.Drs.John Ibo,MM
2.Jan Lukas Ajomi,S.Sos
3.Drs.Paulus Sumino,MM
4.Pdt. Pinehas Sawen,N.Div
5.Yanuarti Widya, SE
6.Paskalis Kosay, 0S.Pd
7.Drs.Benectius Renyaan,MM
8.Bob Jacobus Patipawai, SH
9.Drs.Piet Awangkok, MM
10.Maurist Yanakaimu
11.Marten Robert Marey
12.Yance Kayame
13.Drs.Benyamin Patondok
14.Elizer Mundoni,SE
15.Dra.Hulda Ida Wanggober
16.Frans Alex Koromat,SH
17.Kamarudin Watubun
18.Tinus D Kurisi
19.Daniel Daat, SE
20.Albert Yogi,S.Pd
21.H Djoko Aryanto
22.Yulianus Rumbairusy,S.Sos
23.Gerad Bahabol, S.th
24.Ev Yop Kogoya.SE.Dip.Th
25.Juli Tappi, S.Pi
26.Zakarias Yoppo, S.Pak
27.Henni Arobaya, Am.Pd
28.Haryanto,SH
29.Gerits e Waimuri
30.Manuel Wetapo,SE.A.MD
31.Yohanis Kuniwara
32.Dr.John Manangsang
33.Arnold W Walilo. S.Pd
34.Derek Pakage, SE
35.Abraham Kuruwaib, S.Sos
36.Fannie Dimara
37.Sitti Rahmatia. SP
38.Obed Alberth Sroyer, Bre
39.Idrus Khalwani, SP
40.Drs.Dadang Jaya
41.Bobby Z Bonai, Sh
42.Heru Mano Gobai
43.Pdt.Yusak Atanay, S.Th.M.Si
44.Ir Weynand B. Watory
45.Ismail Rahakbau
46.H Badarudin Usman
47.Longginus Sangur, S.Sos
48.Jhony Banua Rouw, SE
49.Abdullah Hakim Achmad.
Sementara itu Gubernur Provinsi Papua mebacakan sambutan Menteri Dalam Negeri bahwa Rapat Paripurna DPRD Provinsi Papua dengan agenda khusus pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Papua hasil Pemilu 2004, adalah sangat penting dan merupakan perjalanan dari seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD, sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan amanat reformasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2004, yang dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih menjamin derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, yang perlu menjadi perhatian bagi para anggota DPRD Provinsi Papua yang baru saja mengucapkan sumpah/janji sebagai bukti dan tanggung jawab kepada rakyat.
Sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai kedudukan yang setara dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah. Kedudukan yang setara bermakna bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam arti tidak saling membawahi, atau satu bertanggung jawab pada yang lain, dengan demikian DPRD dan Pemerintah Daerah secara lembaga wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan harus saling mendukung sesuai tugas masing-masing.