"Guna mengantisipasi dana Otsus yang suatu saat habis atau berakhir, Gubernur Papua Barnabas Suebu, SH menginstruksikan SKPD atau Satuan Kerja Perangkat Dinas untuk berusaha memikirkan cara pengelolaan maupun peningkatan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) secara baik dan optimal. Kepala Daerah mengatakan instansi-instansi tidak boleh hanya berpikir tentang bagaimana melaksanakan satu kegiatan saja, tetapi harus juga memikirkan bagaimana mencari uang bagi Pemerintah Daerah. “Untuk itu, saya minta jangan sampai kita hanya memikirkan belanja atau melaksanakan kegiatan proyek saja. Tetapi juga, harus memikirkan bagaimana mencari uang untuk penerimaan daerah yang diharapkan akan mampu menggantikan dana otsus yang pada waktunya akan berakhir,” kata Suebu dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, MM pada acara workshop strategi kebijakan dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, bertempat di Swiss Belhotel Jayapura, Jumat (19/2).
"Menurut Suebu, kini sudah saatnya bagaimana kita meningkatkan pendapatan daerah dan waktunya membicarakan pemasukan PAD yang jumlahnya mencapai triliunan bukan milyaran. Oleh karena itu, semua SKPD diminta berpikir dan bekerja keras menggali semua potensi daerah di bidang pertambangan, kehutanan, perkebunan dan perikanan agar dapat menghasilkan dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. “Kita sudah mulai dengan mengajukan konsep regulasi perpajakan kepada Pemerintah Pusat bagi hasil yang rasional untuk PPH badan, mengajukkan penawarann kepemilikan saham PT. Freeport, Carbon Trade, serta kewajiban PT Freeport atas pembayaran konpensasi penggunaan beberapa sungai di Timika dan lain-lain”. “Kita juga sudah mulai membentuk holding campany dan Perdanya sudah di bahas di DPRP. Itu semua kekayaan dari SDA yang dimiliki daerah Provinsi Papua dan aset-aset kekayaan daerah yang dapat dikelola secara maksimal dan baik sehingga akan menghasilkan pendapatan daerah yang lebih besar bagi daerah ini,” jelas Gubernur.
"Sementara itu, hal-hal yang tidak kalah pentingnya kata Suebu, adalah pelaksanaan intensifikasi pungutan yang menjadi kewenangan saudara yang selama ini sudah berjalan, diantaranya melalui pungutan jasa, ketatausahaan (dokumen tender) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah nomor 15 tahun 2002. Menurut dia, seharusnya semua pengusaha yang mengikuti pelelangan atau tender diwajibkan membayar dokumen tender terlebih dahulu sebelum mengikuti penjelasan pekerjaan. Namun pada kenyataanya menunjukan bahwa selama ini semua jenis pekerjaan yang akan ditenderkan atau di lelangkan hanya diikuti oleh tiga pengusaha saja, padahal seharusnya tidak demikian. “Oleh sebab itu, saya minta perhatian saudara-saudara sebagai kepala SKPD agar dapat melaksanakan pungutan retribusi jasa ketatausahaan dengan sebaik-baiknya,sehingga kontribusi pendapatan daerah dari sektor ini menjadi lebih baik dan meningkat,”harapnya.