"Guna menciptakan suasana aman dan kondusif dalam pelaksanaan kampanye pada tanggal 9 Maret 2009 mendatang, Kapolda Papua mengeluarkan aturan tentang pelarangan membawa senjata tajam (sajam). Peraturan Kapolda Papua dengan No Pol : PERKAP/01/11/2009 ini juga, ikut mengatur pelarangan membawa senjata api (senpi), bahan peledak maupun barang-barang berbahaya lainnya selama pelaksanaan kampanye hingga Pemilu Tahun 2009 berlangsung. Hal demikian sebagaimana ditegaskan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Agus Rianto, saat memberikan keterangan kepada pers, usai jamuan makan siang Humas Polda Papua bersama wartawan di RM. Citra Bunda, Ruko Pacific Permai Jayapura, Selasa (3/3).
"Menurut Agus Rianto, jika larangan ini tidak diindahkan, maka dengan sangat terpaksa pihak kepolisian akan melakukan penindakan kepada pihak manapun yang melakukan pelanggaran. Contohnya, kalau bawa senpi dan bahan peledak maka dapat melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati, jelasnya. Dilain pihak, masyarakat dihimbau tidak melakukan kontak dengan minuman keras (miras) saat mengikuti kampanye. Sebab dapat menimbulkan ekses yang
negatif, antara lain terganggunya suasana keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat. Untuk hal ini juga, kita akan selalu melakukan pengawasan yang lebih ketat bahkan tidak jarang kita akan melakukan razia dengan bekerja sama dengan pihak-pihak aparat terkait, akunya.
"Pada kesempatan tersebut, Agus Rianto mengajak masyarakat untuk dapat mengikuti pelaksanaan kampanye dengan aman, tertib dan lancar. Masyarakat juga dihimbau agar dapar melaksanakan seluruh rangkaian tahapan Pemilu, sesuai dengan aturan UU yang ditetapkan. Laksanakanlah kampanye sesuai dengan program yang dibuat. Jangan sampai ada yang mengkonsumsi miras atau lainnya. Sebab suasana aman dan tertib hanya kita yang bisa menciptakannya, ucap Agus.