"Sekda Provinsi Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, MM menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah disingkat SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk segera menyerahkan Rencana Strategi (Restra) dan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Hal demikian sebagaimana ditegaskan Sekda Tedjo kepada wartawan usai pelantikan anggota Komnas HAM perwakilan Papua, Kamis (19/3) kemarin di Sasana Krida Kantor Gubernur.
Menurut Tedjo, batas waktu yang diberikan Gubernur Papua kepada masing-masing SKPD untuk menyusun Renstra dan SPM, sebenarnya sudah usai, yakni selama tiga minggu setelah pelantikan Pejabat eselon II dan III dilakukan pada 28 Februari lalu. Kendati begitu, SKPD masih diberikan kesempatan untuk menyerahkan sebelum Kepala Daerah tiba di Jayapura. “Jadi setelah kita monitor belum seluruhnya menyerahkan Renstra dan Standar Pelayanan Minimum. Tapi sisa waktu yang ada, sebelum Gubernur datang diharapkan sudah selesai semua dan sebelum pelantikan Pejabat Eselon IV dilakukan oleh Kepala Daerah,” kata Tedjo kepada pers, usai mengikuti satu acara, Kamis (20/3).
Ketika ditanyakan apakah akan ada sanksi yang diberikan kepada SKPD jika belum menyerahkan kedua instruksi tersebut, Sekda mengungkapkan bahwa hal itu menjadi kewenangan Gubernur Papua untuk melakukan eksekusi. “Jadi, toleransi bagi SKPD yang belum menyerahkan Renstra dan SPM itu tergantung kebijakan Gubernur apakah diberikan toleransi atau tidak. Kalau memang saya yang menyuruhnya, mungkin saya yang akan desak,” tuturnya.