"Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, SH menegaskan informasi harus dapat didayagunakan secara maksimal guna kepentingan Bangsa kita dalam mengeliminir berbagai dampak yang ditimbulkan. Sebab informasi dan komunikasi dapat dipergunakan untuk menimbulkan kekacauan dan ketidak-teraturan serta membawa rumor-rumor secara cepat dari suatu individu ke individu lain. “Tetapi jika, membendung kemajuan informasi bukan saja sulit atau sia-sia tetapi juga bisa menyebabkan hilangnya peluang Bangsa kita untuk maju sejajar dengan Bangsa-bangsa lainnya.
Oleh karena itu, informasi musti digunakan secara maksimal sehingga memberi efek yang positif bagi Bangsa ini,” kata Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Drs. Elieser Renmaur, pada acara acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bertempat di Swissbel Hotel Jayapura, Selasa (21/4).
Menurutnya, informasi dan komunikasi bukan lagi hanya sebatas produk interaktif diantara sesama manusia untuk kelangsungan hidup sesuatu kelompok sosial, tetapi sudah menjadi komoditas bisnis yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi kesejahteraan manusia bilamana hal itu dikaitkan dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi di dalam menunjang keseharian kita. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan kemajuan dan kebebasan informasi dan komunikasi saat ini tugas Pemerintah adalah sebagai penyeimbang arus informasi dari tarikan kepentingan sosial politik dan bisnis yang dapat menjerumuskan. Oleh karenanya, diperlukan efisiensi dan efektifitas dalam memberikan pelayanan informasi bagi masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut.
Selain itu, diperlukan pula fasilitas informasi sektor publik dengan membangun lembaga dan badan publik yang ada dalam masyarakat serta adanya pengaturan dan landasan yang legal agar dapat terpenuhi hak dan kewajiban antar Pemerintah dan Masyarakat. Sehingga dapat terciptanya hubungan yang harmonis antara Masyarakat dan Pemerintah.
Sementara itu, terkait keberadaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang disahkan oleh DPR-RI tanggal 3 April 2008 yang lalu, dirasakan sangatlah penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Sebab kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan proposional dan cara sederhana serta pengecualian informasi bersifat ketat dan terbatas.
Kewajiban badan publik juga mengupayakan pembenahan sistem dokumentasi dan melayani informasi dalam undang-undang. “Jadi, badan publik bukan hanya Pemerintah tetapi semua badan hukum dan non badan hukum yang mendapatkan sebagian atau seluruh anggarannya berasal dari APBN, APBD atau bantuan Luar Negeri. Sebab dengan adanya UU tentang keterbukaan informasi publik merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran bagi seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan public dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance,” imbaunya.