"Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, SH menegaskan seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban menegakkan seluruh peraturan yang telah ditetapkan serta memiliki rasa Disiplin yang tinggi. Penegasan ini sebagaimana dikatakan Gubernur Suebu dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Provinsi Papua, Agustina Awom, SH, MM pada acara pembukaan sosialisasi finalisasi peraturan Pemerintah pengganti PP Nomor 30 tahun 1980 di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, bertempat di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa siang.
Terkait kegiatan sosialisasi Gubernur menekankan bahwa hal penting yang menjadi alasan utama atau melatarbelakangi rencana penggantian PP 30 Tahun 1980 dengan PP yang baru, antara lain yakni telah kurang relevannya PP 30 tersebut dengan pendayagunaan sumber daya aparatur saat ini. Oleh karenanya, tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan sosialisasi peraturan Pemerintah pengganti ini antara lain, agar para PNS dapat mengaplikasikan dalam tugas dan pekerjaan sehari – hari, terkait upaya penegakkan Per- UU dibidang kepegawaian khususnya bidang disiplin PNS. Serta dapat menciptakan sumber daya aparatur yang berkualiatas dan Kompetitif dalam mengembangkan tugas dan tanggungjawab guna membangun Papua Baru yang memiliki Kapabilitas dan mampu bersaing.
Lanjut Gubernur, terkait dengan diterapkannya Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 bagi Provinsi Papua, maka banyak kebijakan yang harus ditempuh oleh Pemerintah Daerah agar pembinaan aparatur sebagai pelaksana tugas pembangunan dapat relevan dengan pelimpahan kewenangan yang terdapat dalam penerapan Undang-undang Otsus tersebut.
Oleh Karena itu, pihaknya berharap agar dapat terjalin komunikasi yang harmonis antara para narasumber beserta peserta sosialisasi sehingga memperoleh masukan-masukan yang baik dan berguna sebagai bahan untuk menyempurnakan PP Nomor 30 tahun 1980 dengan peraturan Pemerintah pengganti yang baru. “Kepada seluruh peserta sosialisasi, saya minta untuk mengikuti dengan seksama materi sosialisasi yang disampaikan dan secara tepat mengkritisi hal-hal yang menyangkut pelaksanaan PP nomor 30 selama ini.
Sebuah Peraturan pasti ada kekurangannya oleh karena itu menjadi kewajiban kita bersama untuk membenahi dan menyempunakannya,” tuturnya. Kegiatan sosialisasi ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Provinsi Papua, Agustina Awom, SH, MM mewakili Gubernur Papua yang berhalangan hadir. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai negeri dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua.