"Kejaksaan Agung menghimbau para jaksa-jaksa di Papua, agar dapat menjaga perilaku serta menghindari perbuatan maupun ucapan yang melanggar kode etik institusi. Himbauan ini, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Hamzah Tadja, usai melakukan pertemuan internal dengan segenap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Papua maupun unsur pejabat dan staf dilingkungan Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu (13/5) siang. Didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Hamzah Tadja mengatakan kedatangannya ke Papua adalah untuk kembali mengingatkan para jaksa di Papua agar menghindari perbuatan tercela termasuk dalam penanganan perkara serta harus segera menindaklanjuti secara tegas tanpa pandang bulu, setiap laporan masyarakat.
“Jadi, kami disini menekankan kepada masalah pengawasan yang tentunya kami menghimbau kepada aparat kejaksaan supaya bisa menjaga perilaku, menjaga perbuatan, dan ucapan dan tidak melakukan suatu pelanggaran atau perbuatan yang tercela. Termasuk dalam penanganan perkara serta masalah-masalah yang tercela. “Dan kita minta juga supaya setiap laporan masyarakat, baik yang dimuat di Koran segera ditindaklanjuti secara tegas dan tanpa pandang bulu,” terangnya.
Menurutnya, dalam arahan kepada para Kajari maupun seluruh unsur kejaksaan di Papua, disampaikan terkait kebijakan-kebijakan pimpinan menyangkut tugas pengawasan sebagaimana sasaran pembaruan kejaksaan sejak tahun 2005 lalu. Pada waktu itu, lanjutnya, dikeluarkan 6 peraturan Jaksa Agung yang berkaitan dengan masalah pembaruan kejaksaan. Antara lain, masalah rekruitmen pegawai, pelatihan pegawai, standar minimal jaksa, perilaku jaksa, jenjang karier dan mengenai tata cara pengawasan.
“Jadi, kami terus mengawasi agar kinerja kejaksaan di Papua dapat lebih optimal. Dalam artian jaksa harus mempunyai dua hal yang dimiliki oleh setiap aparat kejaksaan, yakni profesionalitas dan integritas moral, sehingga kami mendorong agar bagaimana seorang jaksa itu bisa bekerja secara maksimal dan optimal lagi,” tandasnya.