"Pemerintah Provinsi Papua dalam tahun 2009 ini, siap mengajukan 10 Rancangan Persaturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi/Raperdasus) kepada DPR Papua. Kesepuluh rancangan peraturan daerah tersebut, yakni raperdasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, raperdasi bantuan keuangan kepada partai politik, raperdasi usaha perikanan, raperdasi ketenagalistrikan, dan raperdasi kualitas air, kemudian, raperdasi perseroan terbatas Papua Bhakti, raperdasi retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Jayapura, reperdasi pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, raperdasi pembentukan dana cadangan untuk peningkatan sumber daya manusia dibidang pendidikan, kesehatan sosial dan budaya masyarakat Papua secara berkelanjutan serta raperdasus penanganan khusus terhadap suku tertinggal.
Menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua melalui Kepala Bagian Produk Hukum Daerah, Ros Upessy, kesepuluh draft peraturan daerah ini telah siap untuk diserahkan kepada dewan namun masih menunggu kesiapan Kepala Daerah untuk mendengarkan prasentase dari instansi pemrakarsa. “Sebab, sebelum mengajukan draft perda ini ke dewan maka harus dipresentasekan ke Gubernur terlebih dahulu. Nah, kita sudah mau ajukan surat permintaan prasentase kepada Gubernur, tapi Bapak Gubernur sedang tugas luar sehingga masih menunggu kesiapan waktu dari Kepala Daerah,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut dia, pada tahun 2009 ini, belum ada produk hukum maupun draft peraturan daerah yang dibentuk. Sebab masih pada program legislasi atau masa pembicaraan dan pembahasan draft yang perlu ditetapkan pada tahun ini. “Jadi, untuk tahun 2009 ini belum ada produk hukum yang akan diusulkan, sebab masih pada program legislasi,” ucapnya.