"Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua, pada bulan September kemarin, Kota Jayapura mengalami inflasi sebesar 1,29 persen atau terjadi kenaikan indeks harga konsumen (IHK) dari 115,13 pada bulan Agustus menjadi 116,62 pada September 2009. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan permintaan barang dan jasa selama bulan puasa dan hari raya Idul Fitri 1430 H. Demikian penegasan Kepala BPS Papua, Ir. JA. Djarot Soetanto, MM saat memberikan keterangan, bertempat di ruang Sasana Gamma Kantor BPS Papua, Kamis (1/10) sore.
Menurut Djarot, kenaikan permintaan barang dan jasa untuk peringatan hari raya di bulan September, secara umum mendorong sebanyak 63 Kota mengalami inflasi termasuk Kota Jayapura dan 3 Kota mengalami deflasi. Perubahan harga barang dan jasa tersebut, dapat ditunjukan oleh kenaikan/penurunan indeks pada kelompok barang dan jasa, yakni kelompok bahan makanan sebesar 1,71 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,86 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar -0,05 persen; kelompok sandang sebesar 0,46 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,74 persen; kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga 0,00 persen dan kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan 3,17 persen.
Lebih lanjut dikatakan Djarot, kenaikan harga yang cukup signifikan mendorong terjadinya inflasi selama bulan September 2009, antara lain angkutan udara, ikan ekor kuning, daging ayam ras, gula pasir, tomat sayur. Ikan cekalang, tomat buah, pepaya, ikan bubara, beras, pisang, daging sapi dan cakalang asap. Sementara beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga adalah, bawang merah, cabe merah, telur ayam ras, cumi-cumi, ikan kembung/gembung, minyak goreng, sabun detergen bubuk, kemiri, semen, ikan mujair, seng, ikan deho, wortel dan ikan asin belah.
Ditambahkan Kepala BPS, untuk kelompok-kelompok yang memberikan andil inflasi pada bulan September 2009, tertinggi disumbang oleh kelompok transpor, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,68 persen; disusul kelompok bahan makanan 0,45; kemudian kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,12 persen; kelompok kesehatan 0,03 persen; kelompok sandang 0,02 persen; serta kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar -0,01 persen.