"Guna menjaga kelestarian terumbu karang di Papua, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua mulai melakukan sosialisasi dan implementasi Draft Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Terumbu Karang. Kegiatan sosialisasi tersebut, digelar di Hotel Andalucia Jayapura, Jumat pagi (20/11) kemarin. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Ir. Astiler Maharadja mengatakan salah satu sumber daya alam pesisir yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, khususnya nelayan adalah sumber daya terumbu karang.
Hal ini dikarenakan terumbu karang tidak hanya berfungsi sebagai penyedia makanan bagi berbagai jenis anek biota laut seperti ikan. Tetapi dapat juga dikembangkan menjadi potensi ekonomi serta perlindungan terhadap kawasan pesisir. “Maka itu pengelolaannya menjadi sangat penting untuk dilakukan secara bijaksana,†kata Astiler saat disela-sela acara pembukaan Sosialisasi dan Implementasi Draf Perda Pengelolaan Terumbu Karang tersebut. Menurutnya, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan terumbu karang ini sangatlah penting untuk diterbitkan. Oleh karena itu, dalam kegiatan sosialisasi ini, pihaknya ingin menjaring pendapat dari semua unsur maupun stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan terumbu karang, sehingga dapat dijadikan acuan dalam penyusnuan Raperda untuk kemudian dijadikan kedalam satu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Pengelolaan terumbu karang.
Dalam kesempatan itu, Astiler mengatakan hal penting lain yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan draft Perda tersebut, yakni keterlibatan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan terumbu karang. Hal demikian menjadi sangat penting sebab kita perlu melihat undang-undang yang lain. “Karena jangan sampai Perda yang dibuat tersebut berbenturan dengan hukum adat di Papua. Dan terumbu karang ini sebenarnya banyak manfaatnya, sehingga kita harus bedakan pengelolaan dengan ekosistemnya, sehingga apa yang kita hasilkan nanti bisa membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Papua itu sendiri, "harapnya.
Ditambahkan Astiler, Raperda pengelolaan terumbu karang ini, kemungkin yang terbaru di Papua, karena Perda yang selama ini dibuat masih bersifat umum. Dalam artian, Perda yang dibuat ini, tidak boleh menyengsarakan masyarakat. “Dan hal ini yang harus dipikirkan serta diperhatikan bersama, agar perda ini tidak hanya berfungsi menjaga ekosistem terumbu karang tetapi juga dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua,"harapnya.