"Pada tahun anggaran 2010 ini, Provinsi Papua akan mengelola dana senilai Rp. 21,89 trilyun yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otsus. Jika dirincikan, Rp. 21,89 trilyun tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp 11,119 trilyun yang terbagi atas DAU Provinsi Papua sebesar Rp 1,148 trilyun dan DAU Kabupaten/Kota sebesar Rp 9,971 trilyun. Kemudian, Dana Alokasi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp 1,5 trilyun, dengan rincian DAK Provinsi Papua sebesar Rp 75 milyar dan DAK Kabupaten/Kota sebesar Rp 1,453 trilyun. Serta Dana Otonomi Khusus yang diterima tahun ini, yakni sebesar Rp. 3,49 Trilyun, yang terdiri dari Dana Bagian dari 2% DAU Nasional sebesar Rp. 2,69 Trilyun, dan Dana Infrastruktur sebesar Rp. 0,8 Trilyun.
Melihat besarnya dana yang akan diperoleh Provinsi Papua pada tahun ini, Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, SH berpesan kepada aparat pelaksana anggaran dan kepala satuan kerja maupun Bupati/Walikota beserta Kepala SKPD yang ada di Provinsi, untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana pembangunan melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan. “Atas dasar ketentuan tersebut, maka setiap Kepala Satuan Kerja maupun SKPD harus melaporkan tentang pelaksanaan APBD maupun APBN kepada Gubernur maupun Bupati/Walikota melalui BAPPEDA, â€Âkata Gubernur, saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Provinsi Papua Tahun 2010, bertempat di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Jumat (8/1).
Pesan penting lain yang disampaikan Suebu, yakni dalam upaya mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel, maka laksanakanlah proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta beberapa PERPRES perubahannya. “Sebab pada tanggal 27 Oktober 2009 yang lalu, Pemerintah Provinsi Papua bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah meluncurkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Papua. Oleh karena itu, saya memerintahkan setiap SKPD untuk menyiapkan paket-paket pengadaan yang akan dilelang melalui pelelangan secara elektronik (e-Procurement), â€Âtuturnya.
Sementara itu, Gubernur juga menegaskan kepada seluruh Jajaran Pemerintahan, tentang kewajiban kita untuk memberikan perhatian dan pemihakan dalam rangka pemberdayaan para pengusaha asli Papua di dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada pasal 62 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menyatakan bahwa Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya. Oleh karena itu, seluruh Jajaran Pemerintahan di Provinsi Papua berkewajiban untuk mematuhi ketentuan tersebut, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa secara transparan, adil dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
“Akhirnya, saya berharap apa yang saya kemukakan tadi, dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan guna perbaikan pelaksanaan APBN dan APBD Provinsi Papua tahun 2010. Semoga apa yang kita programkan untuk pembangunan masyarakat, Bangsa dan Negara, dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan harapan kita bersama, â€Âharapnya. Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua, Dr. Achmad Hatari, SE, M.Si dalam laporannya mengatakan dalam pelaksanaan Tahun Anggaran 2010 ini, turut pula diserahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada 47 SKPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua sebesar Rp 5.284 Trilyun yang rinciannya, pagu dana untuk urusan Pemerintahan yang bersifat wajib sebesar Rp 5,042 Trilyun, dan pagu dana untuk membiayai urusan Pemerintahan yang bersifat pilihan Rp 241,501 Milyar.
Perincian jumlah pagu dana untuk membiayai urusan Pemerintahan tersebut terdiri dari, Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olaraga Rp 248,885 M; Bidang Kesehatan Rp 465,290 M; Bidang Pekerjaan Umum Rp 509,583 M; Bidang Perencanaan Pembangunan Rp 46,705 M; Bidang Perhubungan Rp 197,305 M; Bidang Lingkungan Hidup Rp 17,720M; Bidang Sosial Rp 41,653 M;Bidang Tenaga Kerja Rp 40,183 M; Bidang Penanaman Modal Rp 10,639 M; Bidang Kebudayaan Rp 32,487 M; Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Rp 17,620M; Bidang Pemerintahan Umum Rp 3,298; Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp 28,163M; Bidang Komunikasi dan Informatika Rp 67,284 M; dan Bidang Perpustakaan Rp 20,394 M. Sedangkan jumlah dana untuk membiayai urusan Pemerintahan yang bersifat pilihan terdiri dari, Bidang Pertanian Rp 90,388 M; Bidang Kehutanan Rp 30,433 M; Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Rp 60,428 M; Bidang Kelautan dan Perikanan Rp 34,140 M; Bidang Perdagangan Rp 26,112 M.