Dewan Provinsi Papua mendukung sikap Dewan Adat untuk Otonomi Khusus dikembalikan ke Pemerintah Pusat bila pemerintah Pusat masih memaksakan kehendaknya mempertahankan Peraturan Pemerintah (PP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Provinsi Irian jaya Barat (IJB). Mendukung putusan dewan adat Papua otsus dikembalikan demikian bunyi short massage service (sms) melalui ponsel genggam wakil ketua III DPRD Provinsi Papua ,Paskalis Kosay,s.Pd, ketika dihubungi via telpon semalam, Minggu (06/02) mengatakan Sebagaimana sidang Dewan Adat Papua yang berlangsung dan berakhir di Manokwari,mengeluarkan 12 butir pernyataannya,salah satunya mereka menolak sikap pemerintah pusat jika masih mempertahankan PP Pilkada Provinsi IJB dan akan mengembalikan otonomi khusus ke pemerintah pusat sebagai langkah yang diambil oleh Dewan Adat maupun DPRD Papua, kata Kosay,pada prinsipnya menjalankan harapan dan keinginan rakyat.
Walau kata Kosay, masih ada titik terang untuk dibatalkannya PP Pilkada di Provinsi IJB, tetapi lagi-lagi kata kader pegunungan tengah ini mengatakan sikapnya bahwa ia masih ragu-ragu terhadap pemerintah pusat,terutama Departemen Dalam Negeri.
Mereka,(Depdagri) kata Kosay, selalu berubah pikiran dan prinsip kerja dan selalu menawarkan konsep-konsep baru yang bertentangan dengan Undang-undang Otonomi Khusus di Papua. Itu sebabnya jika kondisi tetap dibuat demikian, maka akhirnya PP Pilkada Provinsi IJB disetujui,maka ia tidak bisa menjamin bagaimana nantinya Papua, pasalnya tanggal 27 dan 28 Januari lalu,sudah disepakati bersama antara Pemerintah Pusat dan Anggota DPRD Papua di Jakarta untuk menyepakati pilkada di IJB batal.
Pembatalan itu, semata-mata karena menghargai Undang-undang Otsus,dimana akan memfasilitasi pembentukan Provinsi baru atau pemekaran baru di Papua adalah Majelis Rakyat Papua kepada pemerintah pusat,diberi waktu hingga 15 Agustus 2005.