Dewan Provinsi Papua bertekad akan mensukseskan pelaksanaan Pilkada di daerah sesuai dengan PP Pilkada No 6 tahun 2005 yang baru saja disyahkan Presiden SBY,karena dengan suskesnya pelaksanaan Pilkada di daerah ini merupakan kelancaran keamanan dan kelancaran pelaksanaan pembangunan di daerah ini.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Papua,Drs.John Ibo,MM, kepada wartawan selasa,(15/02) lalu sebagai sikap dewan Papua dalam menyongsong pelaksanaan Pilkada sesuai dengan PP Pilkada di daerah ini.
Menyinggung adanya kekhususan bagi Provinsi Papua dalam pelaksanaan Pilkada sesuai dengan PP Pilkada,John Ibo mengatakan,bahwa dewan Provinsi papua akan tetap melaksanakan Pilkada sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku."Otsus menginstruksikan bahwa pemilihan kepala daerah bukanlah oleh DPRD Provinsi Papua, tetapi pada saat ini semangat yang ada pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan bukan seperti yang dikatakan UU Nomor 21 tahun 2001,rakyat ingin langsung memilih pemimpinnya,"ujarnya.
Itu sebabnya,lanjut John Ibo dalam pasal-pasal tertentu pada PP Pilkada sudah diatur,bahwa DPRD ada pada tataran menggodok calon kepala daerah,setelah itu calon kepala daerah yang sudah disahkan,akan diserahkan kepada KPUD berdasarkan Surat Keputusan DPRD untuk dilakukan pemilihan oleh rakyat.
"Jadi rakyat akan melakukan sebagian tugas dari DPRD berdasarkan Keputusan yang dikeluarkan DPRD,itu berarti sama saja dengan DPRD yang melakukan tugas (pemilihan-Red) itu"katanya.
Ditambahkan,bahwa hal itu juga sesuai dengan salah satu pasal dalam UU Otsus yang mengatur pemilihan kepala daerah,namun demikian segala sesuatu nantinya akan tergantung Majelis Rakyat papua (MRP).
Sebab masalah kepala daerah dalam UU Otsus adalah menyangkut orang Papua,sehingga prosesnya harus melalui persetujuan dari MRP.
"Tugas MRP hanya menyangkut hak-hak orang Papua,"tegasnya. Tetapi karena dalam UU Otsus bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur harus asli orang Papua sehingga MRP mempunyai campur tangan dalam hal pemilihan Gubernur,berbeda dengan Bupati/wakil Bupati,walikota dan wakil walikota.
Masalah pencalonan Calon Kepala Daerah,John Ibo mengatakan,rakyat bisa mengusulkan melalui partai di DPRD atau bisa melalui Fraksi di DPRD yang kemudian DPRD akan menggodok sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD kemudian dilakukan pengesahan dengan sebuah SK yang akan disampaikan ke KPUD.