"Pemerintah Provinsi Papua mengajak masyarakat nelayan serta semua pihak terkait untuk menjaga dan melestarikan Sumber Daya Ikan di laut Arafura. Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Ir. Astiler Maharadja, hampir jarang terjadi pencurian ikan oleh para nelayan kita ke Negara lain. Namun, jika potensi sumberdaya ikan di Laut Arafura semakin menipis, maka akan sangat terbuka peluang bagi nelayan kita untuk melakukan pencurian ikan ke Negara lain. “Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mempertahankan kelestarian sumber daya ikan di laut Arafura, â€Âtegas Astiler saat memberikan keterangan, dalam satu kesempatan, kemarin.
Menurut dia, dalam rangka mempertahankan kualitas potensi sumberdaya ikan di laut Arafura, Pemerintah Daerah telah berkomitmen mempertahankan kelestarian hutan bakau (manggrove) dipesisir wilayah Selatan Papua. Meskipun begitu, adanya pengoperasian kapal-kapal pukat udang diperairan bawah 12 mil laut dengan menggunakan peraturan tentang isobaths (kedalaman laut) 10 meter akan mempercepat penurunan kualitas sumber daya ikan di perairan Arafura. “Maka itu, saya kira ini tak boleh di tolerir, karena akan terjadi percepatan penurunan kualitas sumberdaya ikan di Arafura, â€ÂJelasnya.
Masih dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya ikan di Arafura, lanjut Astiler, pihaknya telah menyarankan Kementrian Kelautan dan Perikanan(KKP) agar menempatkan sekurang-kurangnya satu atau dua kapal pengawas di wilayah perairan Pulau Papua. “Karena jika tidak ada kapal pengawas yang ditempatkan diwilayah perairan laut Arafura yang begitu luas dan terbuka ini, sumber daya kita ini bisa dicuri oleh pihak lain, â€Âkata dia. Astiler menambahkan, potensi Perikanan Provinsi Papua khususnya di laut Arafura merupakan salah satu fishing ground yang sangat diminati oleh investor kelautan dan perikanan. Diperkirakan sebanyak 532 buah kapal perikanan legal (baik izin yang diterbitkan oleh Pusat dan Daerah) beroperasi di perairan tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pemerintah menempatkan kapal pengawas di daerah dengan intensitas pengawasan yang lebih tinggi, serta menutup atau menghentikan sementara pada bulan-bulan tertentu kegiatan operasional kapal-kapal penangkap ikan yang izinnya di terbitkan oleh Pusat. “Disamping itu, perlu juga mengurangi jumlah kapal-kapal penangkap ikan. Karena jika hal itu dilakukan secara parsial atau sekaligus dilakukan, maka harapan pemulihan semberdaya ikan akan sangat besar, â€Âimbaunya.