"Wakil Gubernur Provinsi Papua, Alex Hasegem, SE menghimbau masyarakat untuk tak meributkan masalah batas antar wilayah karena wilayah perbatasan hanya mengatur tentang batas administrasi maupun kependudukan serta wilayah. Alex mengatakan, batas wilayah tidak akan merubah cultur atau budaya serta bahasa, adat maupun. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tak perlu risau dan khawatir akan berkurangnya suku, bahasa, dan jumlah penduduk. “Hanya batas Pemerintahan dan wilayah secara geografis yang digarisi. Karena itu, tidak perlu diributkan. Maka itu, semua masyarakat di semua tingkatan Pemerintahan agar kami harapkan untuk selalu berusaha hidup konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan itu, "kata Wagub saat memberi keterangan di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, pekan kemarin. Hal lain yang dikemukakan Wagub, adanya euforia baru masyarakat, yang lebih cenderung ingin bergabung ke daerah lain ketimbang daerah yang telah ditentukan oleh UU. Menurut dia, hal itu sah-sah saja namun harus disampaikan melalui jalur maupun mekanisme perundang-undangan yang ada. “Karena dalam UU untuk pindah ke satu Kabupaten butuh sampai batas waktu minimal 7-10 tahun. Setelah itu, warga bersangkutan minta kepada kedua Bupati untuk mengusulkan kepada Pusat yang dalam hal ini DPR RI supaya merubah atau merevisi UU itu. Kenapa DPR RI, karena yang bisa rubah UU itu adalah DPR RI. Tak bisa Gubernur atau Bupati, â€Âkata dia. Ia menambahkan, pada waktu-waktu kedepan, diharapkan masalah perbatasan tak lagi menjadi hal serius yang dapat menghambat proses pembangunan di Papua. Sebab, lanjut dia, ketika kita mengambil wilayah orang lain, hal demikian merupakan tindakan intervensi yang menyalahi UU. “Karena itu, kita berkali-kali himbau para Bupati/Walikota agar tetap konsisten pada UU tentang pembagian diwilayah masing-masing. Sebab dari masing-masing Kabupaten/kabupaten telah mengeluarkan batas-batas wilayah dalam bentuk Perda. Karena sudah ada, maka semua orang harus konsisten pada Perda itu,â€Âharapnya.