Majelis Rakyat Papua (MRP) menjadi salah satu lembaga representasi kultur orang asli papua,yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Maka untuk mempercepat pembentukan lembaga MRP tersebut,Gubernur Provinsi Papua,Drs.J.P.Solossa,Msi, telah membentuk Tim Pemberdayaan Otsus Papua yang mempunyai tugas dalam mempersiapkan pelaksanaan pembentukan Perdasi dan MRP sesuai dengan UU No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Menurut Gubernur,bahwa tim pemberdayaan Otsus yang dibentuk terdiri dari para kaum intelektual di Papua (Uncen),saat ini telah menyelesaikan Rancangan Perdasi yang merupakan tata cara pembentukan dan perekrutan anggota MRP yang terdiri dari golongan Adat,golongan Agama dan golongan perempuan,sesuai dengan UU Otsus.
"MRP adalah lembaga representasi kultur, maka perekrutan anggota MRP akan dilakukan dari masyarakat adat di tingkat bawah karena kepala suku di kampung maka perekrutan akan dimulai dari tingkat kampung ujarnya,".
Hal ini dimaksud agar keterwakilan MRP benar-benar datang adari rakyat bawah bukan dari orang-orang yang mengangkat dirinya tokoh-tokoh adat,sebab saat ini banyak orang Papua yang hidup dikota tetapi masih mengaku kalau dia adalah tokoh adat (kepala suku),tambah gubernur.
Melihat kondisi masyarakat adat papua yang cukup besar jumlahnya dan masing-masing memiliki tokoh adat (kepala suku),maka pelaksanaan pemilihan anggota MRP dari golongan adat dan perempuan akan dimulai dari bawah (kampung),sehingga pelaksanaan pemilihan akan dilakukan tiga kali yaitu tingkat Distrik,tingkat kabupaten/kota dan tingkat prvinsi.
Sementara bagi perwakilan agama pelaksanaan pemilihan anggotanya hanya dua kali yaitu ditingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Cara pengajuan calon.
Untuk pengajuan calon anggota MRP akan dimulai dari tingkat kampung dimana masing-masing kampung mengajukan nama (kepala suku)untuk mengikuti pencalonan,ketingkat distrik,baru dilakukan pemilihan di distrik dari hasil pemilihan tersebut kemudian 5 orang akan diajukan mengingat pemilihan di tingkat kabupaten selanjutnya hingga tingkat provinsi.Hal yang sama juga akan di lakukan untuk anggota dari golongan perempuan.
Sementara dari golongan agama tidak begitu sulit sebab kewenangan diberikan ke pihak lembaga keagamaan untuk memberikan rekomendasi atau pelaksanaan pemilihan untuk menetapkan siapa wakilnya yang akan duduk di MRP.
"Dengan cara pemilihan seperti itu akan lebih efektif dan menghindari terjadinya konflik,"tegas Solossa kepada wartawaan saat jumpa pers diruang kerjanya minggu lalu.
Hal yang sama juga ditegaskan salah seorang anggota Tim Pemberdayaan Otsus Papua turut dalam penyusunan Rancangan Perdasi tersebut,Drs.Musa'ad,Msi,ketika dihubungi para calon anggota MRP yang diajukan dan terpilih dari masing-masing golongan tidak saja mewakili rakyat tertentu,tetapi mereka adalah wakil dari seluruh orang asli papua,sehingga yang terpilih adalah representative untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang asli papua.
"Kalau dari golongan agama tidak begitu sulit dalam perekrutan,sebab jumlah wakil yang ditetapkan secara profesional berdasarkan jumlah pemeluk agamanya seperti protestan,katolik dan islam ujarnya.