Menyikapi pelaksanaan pilkada di Kabupaten/Kota se-papua yang direncanakan akan digelar secara bersamaan pada bulan juni mendatang,DPRD Provinsi Papua mengadakan rapat kerja antara pemerintah provinsi papua, yang dihadiri wakil gubernur papua Drh.Constant karma,ketua komisi A DPRD Papua,ketua KPU Provinsi Papua Ferry Kareth,SH, dan Kapolda Irjen Pol.D.Sumantyawan HS,SH.
Rapat kerja yang berlangsung di ruang panmus DPRD Provinsi dengan materi pembahasan persiapan pelaksanaan Pilkada
mendatang,juga membicarakan persiapan pelaksanaan pembentukan MRP dan Pilkada gubernur Provinsi Papua yang juga berakhir tahun ini.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Papua ,Yance Kayame,saat ditemui seusai rapat,Senin (7/3) kemarin,mengatakan rapat kerja antara pemerintah dan DPRD Provinsi Papua adalah dalam rangka suksesnya pelaksanaan 3 program yang akan dilaksanakan dalam tahun 2005 ini yaitu, Pilkada Kabupaten/Kota,Pemilihan Anggota MRP dan Pilkada Gubernur.
Selain membicarakan teknis pelaksanaan Pilkada secara umum dan masalah pengamanan juga dibicarakan masalah pembiayaan
pelaksanaan Pilkada yang danannya akan di ambil dari APBD Tahun 2005 provinsi Papua dan juga masing-masing kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada.
Menurut Yance Kayame, selain melakukan rapat ditingkat pejabat,juga malam kemarin rapat dilanjutkan guna membahas persiapan RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) APBD Tahun 2005 serta membahas berbagai hal yang perlu diperhatikan seperti permasalahan-permasalahan soal hasil putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang lalu menyangkut status IJB.
"Beberapa Kabupaten telah mendapat jadwal untuk Pelaksanaan Pilkada,semuanya harus diakses dari KPU Papua, sementara Pilkada Gubernur hanya dapat dilakukan oleh satu KPU di papua yaitu KPU Provinsi Papua,"ujarnya.
Dikatakan,Pemilihan Gubernur,hanya dapat dilakukan di satu KPU yaitu KPU provinsi Papua,karena hal itu sudah diatur didalam PP.No.6 tahun 2005 tentang Pilkada.Sementara masalah Provinsi IJB,nantinya akan dibahas setelah terbentuknya MRP dan setelah terpilihnya gubernur Provinsi Papua.
Lebih jauh dikatakan,terbentuknya Provinsi IJB akan didasarkan pada MRP,dimana MRP akan membuka kemungkinan untuk mendapat restu pemekaran Provinsi Papua Sebaliknya tidak memberikan persetujuan untuk pemekaran Provinsi.Itu sesuai dengan kemauan dari para MRP.
Sementara itu,ketika disinggung soal akses IJB yang selalu berjalan dengan pemerintah pusat.Kayame mengatakan,apa yang
ddilakukan oleh IJB dan pemerintah pusat adalah merupakan suatu kesalahn sebab Provinsi IJB tidak mempunyai dasar hukum (Payung hukum).
"Hal itu juga diakui Mnteri Dalm Negeri saat pertemuan para gubernur seluruh Indonesia yang membahas tentang persiapan Pilkada beberapa waktu lalu.Kalau Menteri sudah ngomong begitu ya harus diikuti.Mungkin hal ini dilakukan kelompok-kelompok lain yang bernaung dalam satu institusi terkait di Jakarta.Sehingga perlu diadakan klarifikasi "ujar Kayame
Soal klarifikasi tersebut,tambahnya,Tim Dewan akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri guna membicarakan soal IJB, agar kiranya Menteri tidak menyetujui setiap tindakan yang dilakukan oleh IJB, sebab IJB sendiri tidak mempunyai landasan hukum.