Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputuskan bahwa Provinsi IJB tidak lagi memiliki payung hukum,setelah di cabutnya UU No.45 tahun 1999,namun kegiatan pemerintahan provinsi di daerah tersebut masih saja berjalan selayaknya provinsi yang telah di resmikan.
Tidak saja berjalan dari sisi politik tetapi juga dari sisi pelaksanaan pemerintahan,yang ditandai dengan pelaksanaan dengan pelaksanaan musrenbangda.
akibat kegiatan-kegiatan tersebut DPRD Papua menilai bahwa IJB dilegalkan secara ilegal,oleh sebab itu DPRD Papua mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat terhadap Irian Jaya Barat (IJB),dimana setelah hasil putusan Mahkamah Konstitusi tidak lagi memiliki dasar hukum, malah diberikan anggaran 2005 dan akan melakukan pilkada.
Ini berarti pemerintah pusat tidak konsisten dengan aturan-aturan (hukum)yang dibuat negara,ujar ketua Tim Pansus Otsus DPRD Papua, Yance Kayame.
Dikatannya,seharusnya presiden yang memberikan mandat oleh rakyat Indonesia untuk melakukan konstitusi harus memberhentikan semua kegiatan yang mengatas namakan Provinsi IJB,malah membiarkan ada orang-orang yang mengambil kebijakan tersendiri,jadi yang menjalankan maupun yang diberikan penguatan itu adalah salah.
Orang-orang yang dikatakan makar itu, adalah orang-orang yang tidak konsisten dengan undang-undang tegas Yance.Oleh sebab itu lanjut Yance,presiden harus menghentikan segala aktivitas pemerintahan IJB,sebab tidak lagi memiliki dasar hukum. Lanjut Yance Kayame,yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran Udang-undnag dalam kegiatan pemerintahan di Provinsi IJB adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan KPU pusat yang memberikan penguatan-penguatan terhadap KPUD IJB tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.
DPRD Papua akan mendesak Presiden SBY untuk melaksanakan eksekusi terhadap keputusan Mahkmah Konstistusi (MK) menyangkut provinsi IJB tegasnya.
Dalam dua hari ini Tim Pansus Otsus DPRD Papua akan menyiapkan materi dan data-data pendukung untuk melakukan pertemuan dengan Presiden SBY,sebab apa yang dilakukan pemerintah kepada IJB saat ini akan menyebabkan kondisi serba yang tidak jelas.
"Saya (Yance Red) tidak mengerti pikiran pemerintah pusat,yang menyetujui ada pelanggaran terhadap Undang-undang seperti halnya Bappenas mendukung pelaksanaan Musrenbangda IJB,termasuk departemen dalam negeri dan depertemen keuangan.
Mereka itu melakukan sebuah kegiatan yang salah,karena bekerja tidak dalam lingkungan legalitas hukum.Ini perlu hati-hati sebab persoalan ini bisa di bawa ke Mahkakam Agung dengan dugaan korupsi,sebab ada penggunaan dana yang tidak ada legalitas hukumnya"tegas Yance serius.