Asisten II Setda Provinsi Papua, Drs. Elia Ibrahim
Loupatty,MM mengingatkan para pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah
Provinsi untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagaimana tuntutan dan
pengabdian sebagai pegawai negeri.
Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti PP 30 Tahun 1980 tentang peraturan
disiplin PNS, bakal memberi sanksi lebih berat kepada pegawai Pemalas
Maka itu, sebenarnya saya tak perlu
mengingatkan ini karena sudah menjadi kewajiban sebagai PNS untuk melayani
masyarakat. Tapi, lebih tepat juga untuk saya mengingatkan, bahwa sebagai PNS
kita punya kewajiban untuk menjalankan tugas dengan baik, kata Elia kepada ,di
Kantor DPTIK Provinsi Papua, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Elia membandingkan
antara peraturan yang lama dengan peraturan yang baru, bahwa jika seorang
pegawai tidak masuk dalam kurun waktu tertentu, maka sanksi yang bakal diterima
lebih berat ketimbang peraturan yang lama.
Karena itu, sekali lagi tanpa perlu ada himbauan
sebagai PNS bahwa itu (pelayanan kepada masyarakat) adalah kewajiban. Dan kalau
itu kewajiban maka PNS di Papua dituntut untuk melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya karena itu wajib hukumnya (supaya tidak mendapat sanksi).
Karena itu, bagi saya sebagai PNS kita
harus pikul ini dengan ringan bukan dengan berat hati, ajaknya. Sementara
menyinggung soal tunjangan penghasilan bersyarat (TPB), Asisten II mengatakan
bahwa hal tersebut bakal lebih selektif dalam pembayarannya mulai tahun ini.
Sebab TPB tak hanya berbicara soal kedisiplinan semata, tetapi mengarah kepada
tugas dan fungsi.
Dan tentunya setiap Kepala SKPD punya
kewajiban untuk turunkan tupoksi kepada setiap pegawai yang ada dilingkungan
SKPD masing-masing, agar supaya target TPB bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Ini yang kita harap mulai tahun ini, para pegawai negeri bisa menjalankan tugas
dengan sebaik-baiknya, harap Elia.
Sekedar diketahui, PP 30 Thn 1980 untuk
saat ini akan tidak berlaku lagi dan diganti dgn PP 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada dua alasan mengapa penggantian peraturan
disiplin PNS tersebut dilakukan, pertama, karena PP No. 30 Tahun 1980 sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan; dan kedua dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,
perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.