kesepakat atau belum ada kesimpulan.Masing-masing parpol dan balon mempertahankan prinsipnya sesuai isi yang mnurut mereka yang benar,
Dari kacamata KPU,jika kondisinya demikian,tentu KPU tidak dapat menyelesaikan,oleh sebab itu KPU akan mengembalikan persoalan ini kepada parpol agar mereka dapat menyelesaikannya sendiri.
Jika tidak dapat menyelesaikannya maka jalan harus menempuh jalur hukum. Lanjut La Pona dalam dua kali pertemuan dengan parpol,balon meminta agar KPU membawa persoalan ini ke pangadilan,bagi kami (La Pona red) itu adalah hak mereka,karena semuanya itu mereka ingin mencari akan kebenaran,maka pada prinsipnya dari dua kali pertemuan antar parpol tidak ada kesepakatan yang masing-masing saling mengklaim bahwa pihaknyalah yang benar.
Untuk itu mengingat masih ada waktu sebelum penetapan balon,secara tegas pihaknya telah meminta kepada parpol agar dapat menyelesaikan secara internal,jika tidak memungkinkan maka penyelesaian akan berakhir di pengadilan,perlu diingat jika menunggu hasil keputusan pengadilan jelas tidak mungkin karena waktu berjalan terus,maka yang dirugikan adalah parpol dan balon.sekali lagi saya tegaskan kita tetap jalan sesuai dengan mekanisme.karna jika tidak segera diselesaikan akibatnya balon gugur sendiri,terang dosen Uncen ini.
Lanjut La Pona jatuhnya paprol dan balon bukan karena KPU,melainkan aturan yang membuatnya.La Pona juga menyebutkan dalam pertemuan tersebut mengingat waktu yang sangat terbatas,maka parpol dan balon meminta agar memperpanjang perbaikan administrasi.Menanggapi hal tersebut pihaknya belum bisa memberikan kepastian karna harus dilihat terlebih dahulu apakah berlawanan atau tidak dengan kesepakatan yang telah ditetapkan KPU provinsi dan KPU-KPU di kabupaten/kota.
"Jadi kita belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena kita lihat terlebih dahulu adminitrasinya,jika tidak berlawanan dengan hukum,bisa saja hal itu direalisasikan,namun yang jelas sampai hari ini belum ada pemikiran KPU untuk mengarah kearah itu.Kita tetap komitmen terhadap jadwal yang sudah ditetapkan,"katanya.
PSI Tarik Dukungan. Lanjut La Pona bahwa PSI awalnya mendukung dua balon yakni pasangan Jan Hendrik Hamadi dan Bangun Manurung dan pasangan Ny.Marthina Wally,SE dan Dony Indratno,SH,ini memamng aneh,dimana PSI sebelumnya mendukung kepada pasangan Hendrik Hamadi,kemudian pasangan Ny.Marthina Wally.Anehnya lagi ujar La Pona,datang lagi surat pencabutan dukungan dari dua-duanya,surat tersebut ditanda tangani ketua dan sekertaris yang sama.Keputusan yang dibuat PSI tidak menyadari akan mempengaruhi balon,bahkan tidak menutup kemungkinan akan menjatuhkan balon itu sendiri,Saya berharap kepada PSI agar dalam membuat keputusan politik harus lebih hati-hati.Apa yang dilakukan PSI sangat bertentangan dengan UU 32 dan PP No.6,hal ini kami nilai sudah tidak wajar sambil menunjukkan surat pencabutan yang isinya PSI menarik dukungan terhadap kedua balon.