Dalam rangka mewujudkan peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam bidang Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) di Provinsi Papua, Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakerduk) Provinsi Papua memenggelar kegiatan konsinyasi profil dan dokumen perencanaan pembangunan PKP Provinsi Papua.
Kegiatan yang dipandang memiliki peranan sangat strategis tersebut, dilatarbelakangi oleh UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam pasal 5 yang mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara dalam rangka menyelenggarakan amanat tersebut, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota memiliki tugas serta wewenang antara lain, merumuskan dan menetapkan kebijakan strategi nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dibidang pembangunan perumahan maupun kawasan permukiman dengan menyediakan basis perumahan yang dituangkan dalam bentuk buku profil PKP dan buku dokumen perencanaan strategis pembangunan PKP.
Oleh karena itu, diharapkan kepada para peserta agar dapat mengikuti semua rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam konsinyasi ini dengan baik dan penuh semangat Diharapkan juga kepada peserta agar tidak merasa jenuh untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan melalui Dekonsentrasi Menpera selama tahun 2011. Dan mari kita menjalin komunikasi, meningkatkan koordinasi serta mempekuat peratuan dalam membangun PKP di Papua dimasa yang akan datang, jelas Kadisnakerduk Provinsi Papua, Drs. Yan Piet Rawar, dalam sambutannya pada acara Konsinyasi profil dan dokumen perencanaan pembangunan PKP, bertempat di Swiss Belhotel Jayapura, Selasa (29/11).
Dikemukakan Yan Piet Rawar, bahwa proses legalitas Pokja PKP Cenderawasih yang telah disusun bersama, telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Papua nomor 154 tahun 2011 tanggal 4 November 2011 tentang pembentukan kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman (Pokja PKP) Cenderawasih Papua.
Dengan demikian, kita telah memiliki dasar hukum untuk mempersatukan para pemangku kepentingan dibidang PKP Provinsi Papua dalam satu wadah koordinasi, dalam rangka mendorong percepatan pembangunan PKP di Papua, paparnya.
Sementara itu, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan PKP Provinsi Papua ini, merupakan rangkaian Dekonsentrasi Kemenpera Tahun 2011 yang telah dilaksanakan sebelumnya, yaitu (1) kegiatan sosialisasi kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman, (2) rangkaian kegiatan lokakarya pembentukan kelompok kerja PKP Papua, (3) lokalatih manajemen pendataan, monitoring evaluasui pembangunan perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Papua, dan (4) lokalatih penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman Papua.
Kegiatan konsinyasi ini sebagai tindak lanjut dua lokalatih yang kita lakukan sebelumnya untuk memfinalisasi dan menyempurnakan buku profil dan dokumen perencanaan pembangunan PKP yang akan menjadi arahan dan pedoman dalam pembangunan PKP di Papua maupun kabupaten/kota.