Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Papua, pemerintah baru-baru ini “melahirkan†Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat melalui satu Peraturan Presiden (Perpres).
Peraturan tersebut yakni Perpres Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat serta Perpres Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B).
Namun kehadiran UP4B tersebut, bertujuan untuk mengawal pelaksanaan pembangunan di tanah ini (Papua dan Papua Barat). Disisi lain, memastikan program yang sudah ditetapkan tersebut untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga upaya percepatan dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Jadi singkatnya program itu harus jalan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Karena intinya kehadiran UP4B adalah untuk mengawal pelaksanaan tugas itu disini. Kami memastikan program yang sudah itu namun tugas kami sebatas koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi seluruh program sampai pada pengendalian dan evaluasi, jelas Wakil Kepala UP4B Drs. Eduard Fonataba,MM disela-sela acara sosialisasi Perpres 65/2011 tentang Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat, Perpres 66/2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, bertempat di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (14/12/2011).
Dikatakan Mantan Bupati Sarmi tersebut, kehadiran UP4B adalah tidak berniat untuk mengambil alih tugas Gubernur maupun Bupati/Walikota di daerah karena Presiden merasa bahwa UP4B melakukan tugas perbantuan kepada Presiden dalam hal pengendalian untuk percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat Oleh karena itu, UP4B saat ini merasa perlu untuk melakukan pertemuan dengan Kabupaten/Kota di Jayapura dalam rangka mengkomunikasikan hal-hal yang diperlukan guna kelancaran pembangunan di Papua dan Papua Barat.
Karena yang program yang akan dijalankan ini adalah barang lama dan bukan barang baru sehingga kalau tidak sesuai maka dalam pertemuan saat ini mari dikoreksi melalui masukan yang diberikan oleh kabupaten. Supaya saat di Jakarta kami juga bisa beri masukan. Sehingga uang negara yang dipersiapkan di tahun 2012 bisa dinikmati masyarakat Papua. Sebab banyak program yang dibuat saat ini tidak dinikmati masyarakat Papua.Sehingga perlu ada masukan untuk perbaikan dari kabupaten,†tuturnya.
Ditambahkan Eduard Fonataba, UP4D hadir karena kemauan baik pemerintah pusat untuk terus-menerus memberikan perhatian kepada Papua dan Papua Barat. Kemauan yang baik ini, lanjutnya, harus disambut baik oleh kita semua sehingga pembangunan yang dilaksanakan bisa berjalan lebih maksimal.
Namun, sangat disadari ada kelemahan yang terjadi di Papua dan Papua Barat sehingga perlu ada perbaikan. Untuk itu salah satu tugas kami menyesuaikan dengan kebutuhan daerah. Seperti pertemuan sekarang ini penyampaian rencana kerja percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat tahun 2012 sesuai RKA Kementrian dan lembaga. Dan pertemuan ini untuk menselaraskan program kementrian dan lembaga dengan Pemda. Jadi sebelum kami datang sudah ada pertemuan dengan kementrian dan lembaga terhadap program ini atau rencana kerja tahun 2012 tingga diselaraskan lagi,†akunya.
Sementara itu, Sekertaris Bappeda Papua, Kambuaya dalam kesempatan itu menambahkan bahwa UP4B merupakan hasil kerja kita yang dikerjakan sejak tahun 2008 oleh pemkab yang diusulkan ke provinsi dan diteruskan ke Jakarta melalui Bappeda ke Bappenas.
Diharapkan kedepan, Perpres tersebut tidak bernasib sama dengan Inpres 5 tentang percepatan pembangunan Papua yang tidak berjalan sesuai harapan di tanah ini. Karena kami sudah tak mampu lagi kumpul orang dari kabupaten untuk disusun di provinsi dan diusulkan ke Jakarta. Karena itu, sangat diharapkan agar Perpres ini tak seperti Inpres 5 sehingga Papua bisa kita bangun, harapnya.