Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua, Drs. Elia Ibrahim Loupatty,MM meminta kepada aparat Pemerintah Daerah (Pemda) maupun pengguna anggaran agar dalam setiap rancangan pembangunan gedung yang dihasilkan melalui kegiatan proyek, harus diperhitungkan dengan baik sehingga upaya pemeliharaannya bisa dijalankan secara mudah.
Jadi, ada kalanya barang yang dibeli dalam hal pemeliharaan, ada juga sebagian yang terabaikan karena keterbatasan anggaran. Karena itu, saya mengingatkan supaya setiap pengguna anggaran dan aparatnya ketika membangun gedung harus diperhitungkan agar lebih mudah dalam pemeliharaan, kata Asisten Bidang Perekonomian, kemarin di Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Hal penting lain dikemukakan Loupatty, Pemerintah Provinsi Papua sejak kurun waktu lima tahun terakhir mulai bersungguh-sungguh menertibkan asset-aset daerah. Namun, tak dapat dipungkiri sampai saat ini masih ada sejumlah aset daerah Pemda Papua yang bermasalah, sehingga sangat memerlukan kesungguhan ekstra untuk dapat mengatasinya.
Kaitannya dengan hal itu, Loupatty terus menghimbau kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Provinsi Papua untuk serius dalam upaya menertibkan aset sehingga tak ditemui lagi sejumlah aset bermasalah, yang dapat menghambat proses pembangunan.
Saya kira ini sangat penting sehingga kita bisa meminimalisasi aset yang bermasalah di Papua. Saya pikir pemerintah daerah sudah sungguh-sungguh sekitar 5-6 tahun terakhir ini. Karena itu, semakin tertata aset-aset yang ada di lingkungan Pemda dan ini harus di upayakan terus sehingga dapat diselesaikan secara cepat, sehingga ada surat, ada barang, begitu juga ada barang ada surat. Dengan kata lain, valid data yang disampaikan, jelasnya.
Masih mengenai aset daerah, lanjutnya, sampai saat ini masih ditemui banyak keluhan mengenai aset daerah khusus untuk yang bergerak dan tidak bergerak. Hal ini penting untuk di kelola secara baik, karena sangat beperngaruh dalam opini-opini BPK. Belakangan ini Pemda sering di gugat oleh pemilik hak ulayat, makanya tadi saya mengajak Kanwil BPN untuk menjelaskan karena ada undang-undang baru, supaya jangan ada masalah lagi dalam pemgadaan tanah untuk pembangunan kita kedepan.
Misalnya sekarang kalau istilah lama untuk ganti rugi sekarang sudah memggunakan istilah pengadaan tanah. Dan pengadaan tanah menurut peraturan baru setiap instansi yang akan menggunakan lahan apalagi kalau mau dibeli harus ada tim yang berlapis-lapis. Karena dari segi peraturan sudah tidak bisa lagi berita acara berkurang satu berkas saja, akan menjadi masalah, tutupnya.