Noken merupakan salah satu hasil kerajinan tangan masyarakat asli Papua yang berupa tas hasil anyaman dari kulit kayu pohon biyik.
Uniknya pohon tersebut tumbuh alami di hutan sekitar Danau Ayamaru Papua Barat dan tidak dibudidayakan. Berdasarkan ukuran dan kegunaannya, jenis noken untuk perempuan dan laki-laki berbeda. Noken laki-laki berukuran lebih kecil dan dipergunakan untuk menyimpan korek api, rokok atau pinang, sementara noken bagi wanita berukuran lebih besar, yang diperuntukan untuk membawa hasil-hasil perkebunan.
Melihat dari keunikan itu serta fungsi noken yang sudah tentu merupakan salah satu alat penunjang kehidupan masyarakat, Peneliti Balai Arkeologi Jayapura, Hari Suroto, menghimbau agar noken atau tas yang dianyam dengan berbahan dasar kulit kayu pohon biyik, perlu dilestarikan dan menjadi warisan budaya tanah ini karena merupakan identitas provinsi tertimur di Indonesia ini.
Apalagi kan sekarang ini yang sementara sering kita lihat adalah noken berbahan benang nilon buatan pabrik. Nah, sangat dikhawatirkan buatan pabrik ini nantinya bakal menggusur noken berbahan tradisional. Makanya, kami himbau noken berbahan kulit kayu harus dilestarikan atau menjadi warisan budaya kita supaya tidak terkikis oleh buatan tangan modern, terang Hari Suroto, di Jayapura, kemarin.
Sedikit banyak dijelaskan Hari, bahwa noken dari kulit kayu ini dapat dijumpai pada sejumlah pria dan wanita Ayamaru di Kabupaten Maybrat yang selalu mengenakannya saat berpergian pada satu tempat ke tempat lainnya. Bahkan pada waktu senggang sekalipun, beberapa wanita Ayamaru justeru menyibukan diri menghabiskan waktu selama berjam-jam hanya untuk menganyam kulit kayu menjadi noken.
Kebiasaan turun-temurun inilah yang menjadi alasan utama agar noken kulit kayu tersebut sesegera mungkin dapat dilestarikan pemerintah menjadi warisan budaya Papau, agar tidak tergusur oleh hadirnya noken hasil anyaman nilon modern seperti yang sudah beredar di pasaran saat ini.
Kan dalam konvensi UNESCO tahun 2003 menetapkan sejumlah karakteristik suatu budaya termasuk dalam warisan budaya. Ciri-ciri budaya yang termasuk dalam kategori tersebut adalah budaya yang ditularkan antargenerasi, berkembang secara dinamis, menyatu dengan identitas komunitas, dan merupakan sumber kreativitas.
Nah berdasarkan ciri-ciri ini maka saya pikir noken dikategorikan sebagai warisan budaya takbenda. Dan sangat diharapkan noken kulit kayu melalui Konvensi Unesco ini bisa dilestarikan menjadi warisan budaya, harap dia. Dia menambahkan, salah satu kebijakan positif Bupati Maybrat, Bernard Sagrim, yang menganjurkan warganya untuk memakai noken berbahan tradisional dan melarang pembuatan, pemakaian, penjualan noken berbahan benang nilon perlu ditiru daerah lainnya di Papua.
Tetapi untuk mendukung hal ini, kita juga perlu menjaga kelestarian pohon biyik sebagai bahan baku pembuatan noken, yaitu dengan cara penanaman kembali dan tidak melakukan penebangan liar. Ini penting agar pembuatan noken kulit kayu bisa terus terlaksana hingga ke generasi selanjutnya, tutup dia.