Sebagai upaya meningkatkan penyerapan tenaga kerja handal di Provinsi tertimur di Indonesia ini, Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua mulai memikirkan untuk memberlakukan tender paket pelatihan tenaga kerja yang nantinya bakal dikelola oleh pihak swasta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua, Drs. Yan Piet Rawar, sistem seperti ini tengah diterapkan diluar negeri dan memperlihatkan tingkat keberhasilan yang cukup besar. Sebab pihak yang memenangkan tender serta menjalankan paket pelatihan itu, mampu menempatkan para peserta pelatihan kedalam satu perusahaan.
Jadi, sistem seperti ini yang sekarang menjadi pertimbangan kita untuk diterapkan di Papua. Namun sekali lagi saya katakan ini masih menjadi pertimbangan kita sebab dengan begitu, harapannya akan ada kompetisi antara lembaga pelatihan swasta serta peserta yang mengikuti pelatihan, kata Yan Piet Rawar dalam satu kesempatan, kemarin.
Dia mengatakan, diyakini dengan melakukan tender paket pelatihan tenaga kerja, maka kualitas pelaksanaan pelatihan akan makin meningkat termasuk didalamnya kualifikasi maupun kompetensi (skill) yang dimiliki para peserta. Dilain pihak, pihak Dinas Tenaga Kerja tidak segan-segan untuk memberi dukungan kepada pihak penyelenggara pelatihan maupun peserta apabila melalui hasil pelatihan itu dapat menempatkan sejumlah peserta pada satu perusahaan.
Misalnya dari kejuruan lab, kita harapkan dari 20 orang lalu lembaga mana yang mampu menempatkan mereka, kalau sudah berhasil maka baru kita bayar dia. Dan jika satu orang kita anggarkan Rp10 juta, kalau pihak penyelenggara pelatihan mampu tempatkan sebanyak 20 orang maka kita bayar sebanyak itu. Artinya mereka (peserta) setelah pelatihan langsung penempatan ini yang sedang kita pikirkan kedepan, tukasnya.
Menyoal tentang banyaknya tenaga lokal yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari perusahaan, Yan Piet Rawar mengatakan dari sejumlah laporan yang masuk bahwa tindakan itu (PHK) diambil pihak perusahaan karena adanya perbuatan atau tindakan indisipliner. Karena itu, hal ini menjadi tanggung jawab dari pemerintah melalui lembaga pelatihan pemerintah BLK (Balai Latihan Kerja) untuk memotivasi atau mengarahkan dan merubah pola pikir mereka (tenaga kerja lokal) menjadi tenaga kerjayang lebih handal.
Maksudnya disini kalau jam kerja adalah pukul 09.00 WIT maka harus datang kantor sebelum waktu yang ditentukan itu. Jangan lewat dan harus disiplin serta mentaati peraturan perusahaan. Ini penting dan perlu dilakukan. Jangan nanti kalau sudah diberi ijin kantor selama seminggu tapi ditingkatkan menjadi 2 minggu. Ini tidak bisa sebab perusahaan mengejar produktivitas sehingga munculah PHK itu, jelasnya.