Kepala Badan Kesatuan Bangsa Provinsi Papua, Washinton Turnip,SH menegaskan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak terdaftar secara resmi di Pemda dapat dibubarkan oleh pihak kepolisian apabila melakukan pelanggaran.
Jadi ormas yang tidak terdaftar atau diluar dari pembinaan Pemda apabila dia lakukan pelanggaran itu sebenarnya dapat langsung ditindak secara hukum atau langsung dibubarkan. Dengan kata lain khusus yang tidak terdaftar kendalinya ada di pihak kepolisian (untuk membubarkan), kata Turnip dalam satu kesempatan di Jayapura, Jumat kemarin.
Menurut dia, berbeda halnya jika ormas tersebut terdaftar di Pemda yang pembinaannya dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa sehingga pencabutan izin (pembubarannya) dapat dilakukan langsung oleh pemerintah daerah. Jadi memang ini ada perbedaan bagi ormas yang terdaftar dan tidak. Nah bagi yang terdaftar kita melakukan pembinaan secara organisasi. Kalau dia lakukan pelanggaran kita akan melakukan teguran dan pembekuan terhadap organisasi bersangkutan. Kita ingatkan dia kembali tetapi kalau dia tidak mau terpaksa kita bubarkan. Sementara bagi yang tidak terdaftar kewenangan ada di polisi untuk menindak jika ormas itu melanggar, jelasnya.
Diakui Turnip, beberapa waktu lalu pihaknya selaku pemerintah daerah sudah mencoba mengajak ormas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) untuk mendaftar namun tak digubris karena organisasi itu memilih untuk tidak mencantumkan pancasila sebagai asas organisasi. Oleh karena itu, lanjutnya, masalah KNPB sudah sepenuhnya menjadi ranah dari pihak kepolisian karena organisasi tersebut tidak terdaftar sebagai salah satu ormas yang dibina pemda.
Kita sudah coba untuk ajak mereka (KNPB) supaya mendaftar tetapi salah satu persyaratan untuk Orkemas asasnya harus pancasila. Nah tentunya organisasi ini tidak mau mendaftar karena tidak mau mencantumkan pancasila sebagai asas itu saja intinya sehingga ini menjadi ranah pihak kepolisian, tutur dia. Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua, Drs. Elia Loupatty,MM mengatakan dalam upaya pembinaan terhadap ormas di Papua pemda melaksanakan pembinaan melalui Badan Kesbang Papua. Namun penindakan bagi organisasi yang melanggar aturan dari segi undang undang penindakan yang dilakukan sifatnya berupa koordinasi.
Kecuali yang melanggar Pancasila dan UUD 1945. Ya tentu, kalau melanggar itu bisa (dibubarkan), ungkapnya.