Dari hasil verifikasi Pansus pilkada DPR Papua terhadap berkas balon pasangan gubernurdan wakil gubernur yang telah mendaftar di Pansus DPR Papua hanya pasangan Drs. Lukas Enembe dan M. Musa'ad yang lengkap, sementara pasangan lainnya seperti DR. J.P Salossa - Paskalis Kossi, Spd. Pasangan Drh. Constant Karma - Donatus Motte, pasangan Dick Henk Wabiser - S. P Inuari dan pasangan Barnabas Suebu - Komarudin Watubun Tanawani masih ada kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi.
Hal itu dikatakan, ketua Pansus DPR Papua, Yan Ayomi, S.Sos beberapa waktu lalu saat ditemui wartawan diruang Pansus DPR Papua.
Namun, menurutnya semua persyaratan yang masih kurang disampaikan kepada Partai atau koalisi partai yang mengusung balon, seperti halnya kekurangan foto dan tanda tangan.
Verifikasi tahap ke III ini hanya dilakukan dalam waktu 3 hari, setelah itu dikembalikan lagi kepada Pansus dan kemudian tidak lagi ada perbaikan-perbaikan sebab hasil verifikasi tahap ke-III ini akan dilanjutkan ke Panmus yang kemudian akan dilakukan seleksi dan hasilnya akan ditetapkan melalui pleno dewan dan hasilnya sebagai calon akan disampaikan ke komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi sebagai pelaksana pemilu.
"Semua kegiatan Pilkada kita sesuaikan dengan jadwal sehingga semua dapat berjalan dengan baik dan tidak tertunda-tunda," ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Papua, Ferry Kareth, SH mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pansus DPR Papua dan KPU, maka diharapkan agar semua pihak dapat mematuhinya. Bahkan dia lebih jauh mengharapkan agar Panmus di DPR Papua dapat melaksanakan pleno paling lambat tanggal 29 Agustus dan hasilnya dapat disampaikan tanggal 30 Agustus paling lambat, sehingga sesuai jadwal tanggal 1 September 2005, KPU sudah dapat melaksanakan pengundian nomor urut para calon.
Sebab menurut Ferry Kareth, pihaknya di KPU tidak lagi melakukan seleksi bagi para calon, sebab seleksi itu sudah ada di Pansus DPR Papua dan MRP (jika belum terbentuk dilakukan melalui Panmus Pimpinan).
Dia Juga mengatakan, bahwa dari KPU Provinsi Papua sebagai pelaksanaan Pilkada tidak ada istilah untuk mengundurkan waktu pelaksanaan pemilu, apapun alasannya tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah terjadwal. "Masalah dana itu urusan dari pemerintah daerah, ada tidak ada dana pemilihan tanggal 10 Oktober tetap harus dilaksanakan," tegasnya.