Jika dikatakan pelaksanaan otsus bagi provinsi Papua belum berhasil, bukanlah semata-mata akibat dari kinerja pemerintah provinsi Papua, namun disebabkan berbagai faktor, seperti komitmen pemerintah pusat. Otusu sebagai jawaban terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di papua, belum secara murni dan KOnsekwen, sebab berbagai perangkat otsus belum terpenuhi, baik dari sisi aturan maupun dari alokasi dana.
hal itu disampaikan Gubernur Provinsi Papua, DR J.P Salossa, M.Si dalam acara diskusi panel implementasi otsus dalam mencegah dis intergrasi bangsa yang dilaksanakan forum komunikasi Mahasiswa pemuda Muslim Papua, Kamis (25/8) di Aula Asrama Haji Kota Jayapura.
Dikatakan, ada beberapa penyebab suatu negara memberikan status otonomi khusus bagi daerah yaitu disebabkan kondisi ekonomi, social, kekuatan bersenjata, SDM (teknologi) dan masalah keamanan dan HAM. seperti hanya Hongkong di Cina dan Bogenvil di PNG akibat dari pengelolaan SDA. Hal seperti ini juga yang terjadi di Provinsi Papua, dimana sejak intergasi Papua ke NKRI, cukup banyak masalah yang terjadi yaitu ketertinggalan daerah, pendidikan, kesehatan, keamanan dan pelanggaran HAM. Namun setiap daerah bermasalah tersebut ketika diminta menentukan pilihan masalah mereka lebih memilih otonomi khusus daripada berpisah sendiri. Karena dengan memisahkan diri akan lebih menimbulkan semakin banyak masalah. Memilih otonomi khusus akan lebih menjamin kesejahteraan rakyat sebab berbagai hak-hak dasar orang mereka akan diatur daerahnya sendiri.
"UU Otsus Papua cukup memberikan perlindungan dan keberpihakan bagi hak-hak dasar orang Papua dimana saat ini, yang menjadi gubernur harus orang Papua, yang menjadi bupati dan wakil bupati bahkan ketua DPRP. Jika Otsus dicabut, maka tidak ada lagi obat bagi rakyat Papua untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua," ujar Salossa.
Sementara menurut Drs. Henk Bleskadit, bahwa yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan Otonomi khusus Papua adalah terjadinya tumpang tindih dalam UU bahkan sering menimbulkan konflik baru. selain itu berbagai perangkat dari UU Otsus hingga saat ini belum lengkap yang ada baru DAU 2%, Nama Papua DPR Papua, Perdasi dan Komnas HAM, sementara MRP yang merupakan representasi cultural hingga saat ini baru tahap sosialisasi. Oleh sebab itu masih banyak perangkat otsus yang perlu dipersiapkan, sehingga implementasi Otsus dapat berjalan sesuai dengan tujuan untuk mengejar ketertinggalan dan memerikan kesejahteraan bagi rakyat.
Sedang Nur Alam yang juga menjadi salah satu nara sumber dalam acara tersebut mengemukakan, jika Otsus papua benar-benar dilaksanakan, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama ketertinggalan serta kesejahteraan orang Papua akan segera dicapai, sebab dari sisi pendapatannya 2% dari DAU Nasional untuk Papua masih sangat kecil sementara dari pendapatan lainnya belum diberikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat, seperti pembagian dari hasil minyak dan gas bumi demikian juga dari pendapatan lain-lain.
"Kedepan pemerintah Papua harus berani membuat suatu peraturan bagi setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini, wajib memiliki kantor pusat di daerah ini sehingga pendapatan dari PPh 21 dapat diterima PAD," katanya. ###