Jayapura - Gubernur Provinsi Papua, Dr. J. P. Solossa, Drs. M.Si Sabtu (27/08) pagi membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) VII Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Papua, yang bertempat di Hotel Anging Mamiri Argapura, Jayapura. Acara tersebut dihadiri Sekda Provinsi Papua, Ketua Badan Pengurus Pusat KKSS, Kapolresta Jayapura, Dandim 1702 Jayapura beserta ketua dan pengurus KKSS Provinsi Papua.
Pada kesempatan itu, Gubernur mengemukakan bahwa peranan organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan dalam pembangunan bangsa saat ini, berada dalam kondisi yang serba sulit dan tidak pasti. Untuk itu, sangat dibutuhkan kemampuan, ketrampilan, kemauan dan kesungguhan yang harus dimiliki oleh setiap anggota pada umumnya. Karena ditangan merekalah akan lahir para pemimpin-pemimpin bangsa sebagai generasi penerus cita-cita, yang mampu bersaing dalam menjawab tantangan pembangunan bangsa, baik dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang.
Dikatakan Gubernur, KKSS sebagai organisasi kemasyarakatan cultural non politik, dapat dimaknai sebagai eksistensi dan konsistensi pengabdian, sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki tanggung jawab moral membangun Indonesia yang maju dan sejahtera.
Disamping itu, KKSS sebagai wadah berhimpun bagi anak-anak bangsa keturunan Bugis, Makasar, Mandar dan Toraja di rantau, diharapkan turut berperan membangun kerangka persatuan dan kesatuan yang kokoh diatas landasan kemajemukan bagi terwujudnya bangsa Indonesia yang kuat dan besar.
Menurut Gubernur, eksistensi KKSS perlu secara terus-menerus melakukan konsolidasi program dan konsolidasi personil di semua tingkatan. KKSS sebagai organisasi yang mandiri perlu membangun citra, melalui berbagai upaya, baik melalui peningkatan kualitas pengurus dan anggotanya, perlu tetap mempertahankan dengan mewujudkan program-program yang lebih menyentuh kepada kebutuhan masyarakat, walaupun pada program yang sederhana dan kecil sekalipun.
Sejalan dengan diberlakukannya Otonomi Khusus di Papua, yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, antara lain adanya kewenangan yang lebih luas bagi daerah untuk melaksanakan pembangunan dan mensejahterakan rakyat. KKSS dalam hal ini harus menciptakan nuansa kebersamaan, menjadi sebuah organisasi yang dibutuhkan seluruh lapisan masyarakat dan bukan kelompok tertentu.
Disamping itu, KKSS harus mandiri, arif dan bijaksana dalam menjalankan misi maupun organisasi. Sehingga menciptakan iklim kerja yang kondusif, persuasive, dan partisipatif. Serta berupaya senantiasa untuk menciptakan koordinasi, baik intern organisasi, maupun ekstern dengan pihak Pemda, TNI/Polri, Dunia Usaha untuk saling menukar dan memperoleh informasi demi meningkatkan kepentingan informasi. Karena dengan kemandirian yang dilandasi nilai-nilai kebudayaan, akan menjadi suatu pedoman konkrit dan realitas. Sehingga KKSS di daerah ini akan nyata sebagai lapisan dari masyarakat Papua.
Pihaknya berharap, dalam pelaksanaan Muswil VII KKSS "siapapun yang terpilih, harus dapat mengembangkan peran KKSS melalui peningkatan kualitas setiap anggota dalam berbagai kesempatan. Kemudian, jangan melibtkan diri dalam suatu konflik demi sebuah kepentingan, hendaknya berlaku netral dalam menyikapi bergbagai persoalan yang ada, dan tingkatkan kerja sama dengan organisasi lain yang memungkinkan perluasan jangkauan pelayanan program untuk menjawab tantangan pemerataan pembangunan masyarakat di daerah ini," tuturnya.**