Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan sekitar 90 persenkampung yang ada di bumi cenderawasih, belum memiliki balai ataukantor yang nantinya akan dipergunakan untuk mendukung perencanaanmaupun pelaksanaan pembangunan di masing-masing daerahnya.Menurut Kepala Biro Pemerintahan Kampung Setda Provinsi Papua Ir.HellyWeror, hal tersebut sangat ironis sebab dari sebanyak 4766pemerintahan kampung yang ada di Provinsi Papua, hanya sekitar sepuluhpersen kampung yang memiliki kantor atau balai kampung untukmerencanakan kegiatan yang hendak dilaksanakan pada tahun berikutnya.Padahal salah satu syarat untuk berdirinya suatu pemerintahan kampungadalah musti memiliki kantor kampung sebagaimana Peraturan MenteriDalam Negeri nomor 18 tahun 2013. “Jadi, jumlah pemerintahan kampungyang ada di Papua sampai ini sudah terdaftar mencapai 4000-an kampungdan telah memiliki nomor register di pemerintahan Pusat. Hanya sajadari empat ribuan yang sudah terdaftar itu sekitar 90 persen tak punyakantor,â€kata Kepala Biro Pemerintahan Kampung Ir.Helly Weror kepadawartawan usai menghadiri pembukaan kegiatan pembinaan teknis danfasilitas pengelolaan keuangan kampung di Hotel Matoa Jayapura, Senin(6/5)
Dia mengatakan, seharusnya dengan adanya kemudahan bagi Papua yangtelah diberikan oleh pemerintah Pusat terkait pemberian kewenanganuntuk melaksanakan pemerintahan kampung secara mandiri, makapembangunan kantor atau balai kampung dianggap perlu serta harusditindaklanjuti oleh pemerintah pemerintah setempat."Oleh karena itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa pembangunan balaiperlu untuk dilakukan. Sebab pembangunan tersebut juga menjadi salahsatu syarat sebagaimana ketentuan UU," kata dia.Kaitannya dengan hal tersebut, Helly Weror meminta para pimpinandaerah di Kabupaten/Kota agar dapat menjalankan instruksi tersebut.Sebab tanggung jawab Pemerintah Provinsi hanya sebatas menyiapkancontoh atau model yang nantinya diberikan kepada pemerintahankabupaten, sementara tanggung jawab penuh pembangunannya beradaditangan Bupati."Jadi, memang kewajiban itu ada di tangan Bupati. Kami dari provinsihanya bertanggung jawab menyiapkan model bangunannya sementara yangmembangun kantor pemerintahan kampung, menjadi tanggung jawabpemerintah Kabupaten," tuturnya.
Sekedar diketahui, Undang-Undang mengamanatkan bahwa kepala kampungbertanggung jawab langsung kepada Bupati dan Gubernur, sementaramereka yang memiliki unsur kewilayaan seperti kepala distrik, hanyabertugas sebagai SKPD sehingga kepala kampung hanya berkoordinasidengan kepada Bupati untuk menyampaikan laporan.Sementara mengenai pengajuan pemekaran sampai saat ini masih menunggusampai berakhirnya pemilihan legislative dan pemilihan Presiden.Pemerintah juga bahkan sudah mengeluarkan moratorium terhadappemekaran kampung.