Gubernur Papua Lukas Enembe,SIP, MH mengingatkan kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua maupun di Kabupaten/Kota agar selalu bekerja jujur, mengikuti serta mentaati segala ketentuan yang berlaku setiap kali menjalankan kegiatan maupun program kerja pada masing-masing instansinya. "Hal demikian dipandang penting karena Pemerintah Provinsi Papua tengah berupaya mewujudkan birokrasi dan tata pemerintahan Papua kedepan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Gubernur Lukas dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Bidang Umum Setda Papua, Reky D. Ambrauw, disela-sela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi Tingkat Pemerintah Daerah se Provinsi Papua, bertempat di Hotel Horizon Jayapura, Jumat (11/10).
Dikatakan, korupsi telah menjadi masalah besar bangsa ini dan telah berakar diseluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat. Bahkan tak ada sesuatu lembaga pun di Indonesia yang luput dari korupsi, yang mana kasus terkini saat ini adalah tertangkap tangannya Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus korupsi.Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa korupsi ada disemua lembaga baik di tingkat pusat, provinsi maupun daerah. "Karena itu, sebagai gubernur saya menyambut baik kegiatan Bimtek ini. Sebab kegiatan ini sebagai sebuah upaya untuk menegaskan komitmen kita bersama dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," tuturnya. Dikatakan, sebagaimana tertuang dalam peraturan Presiden Nomor 55
tahun 2012 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan
korupsi, maka hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meratifikasi konvensi PBB anti korupsi tahun 2013, yang sudah disahkan melalui undang-undang nomor 7 tahun 2006, tentang pengesahan United Nations Convention Against Corruption Tahun 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi) dengan penyusunannya dalam 2 (dua) strategi, yaitu strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi (stranas PPK) jangka panjang 2012-2025 dan jangka menengah 2012-2014.
Stranas PPK memuat visi, misi, sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025, dan jangka menengah tahun 2012-2014, serta perantai anti korupsi. "Oleh karena itu, diera kepemimpinan saya dan saudara Klemen Tinal, sesuai visi dan misi kami Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera kami menyambut baik segala upaya dalam proses penegakan aturan dan hukum yang dilakukan oleh lembaga atau institusi yang berkompeten dalam bidang ini". "Sebagai penguasa di daerah ini, kami welcome terhadap segala upaya dalam rangka proses penegakan hukum dan aturan dalam rangka pemberantasan korupsi. Sebab, siapapun kita, apapun jabatan kita, semuanya harus taat pada aturan dan hukum yang berlaku karena kita semua sama di mata hukum sehingga tidak ada satupun yang kebal terhadap hukum seperti yang telah dialami oleh Ketua MK. Saya harapkan kegiatan ini dapat menghasilkan output yang positif dan terukur dalam rangka mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan secara khusus di Provinsi Papua," tutupnya.