Sekda Provinsi Papua, Drs. Andi Baso Bassaleng, Rabu (21/09) kemarin menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Tim Kerja Panitia AD HOC III Dewan Perwakilan Daerah (DPD)- Republik Indonesia (RI) yang bertempat di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura. Dalam pertemuan tersebut membahas penyerapan aspirasi terhadap Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan agama serta pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan agama.
Pada kesempatan tersebut Sekda mengatakan sejalan dengan kehidupan ketatanegaraan dan politik bangsa, dengan dilakukannya perubahan UUD 1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam tatanan kenegaraan Republik Indonesia. Perubahan UUD 1945 telah melahirkan beberapa lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia yang salah satunya adalah DPR-RI.
Dengan kehadiran DPD-RI dalam sistem perwakilan Indonesia, maka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang telah ada diperkuat oleh dukungan DPD-RI. Karena DPR-RI merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara, sedangkan merupakan lembaga penyalur keanekaragaman aspirasi dari daerah ataupun wilayah.
Sementara itu, Ketua Tim AD HOC III DPD-RI, Pdt. Max Demetouw mengatakan bahwa keberadaan DPD-RI dalam struktur ketatanegaraan Indonesia dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan daerah-daerah. Kemudian meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi serta kepentingan-kepentingan daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah-daerah serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
Disamping itu, terkait dengan program legislasi nasional tahun 2004-2005 yang telah ditetapkan oleh DPR-RI, dari 55 rancangan terdapat 5 Rancangan UU yang tercakup dalam ruang lingkup tugas Panitia AD HOC III, yaitu Rancangan UU tentang Guru, Rancangan UU tentang Badan Hukum Pendidikan, Rancangan UU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi, Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tantang Peradilan Agama.
Pihaknya menambahkan bahwa tujuan Kunker di berbagai wilayah adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang di bidang pengawasan, agar memperoleh gambaran secara jelas dan komperensif serta mengharapkan masukan sebagai bahan pertimbangan
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedepan.**