Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua, Ir. Djarot Soetanto, MM mengatakan, sampai dengan saat ini proses pendataan penduduk miskin yang akan mendapat bantuan dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi(PKPS) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Papua baru sebanyak 70 persen. Sehingga pembagian kartu intensitas penduduk miskin akan melalui 3 tahap, yaitu tahap pertama untuk Jayapura (Papua) dan Sorong (IJB) di awal bulan Oktober 2005. Kemudian akan disusul oleh daerah-daerah lainnya untuk pembagian kartu di tahap kedua pada pertengahan bulan Oktober dan akan rampung pembagian secara menyeluruh di akhir bulan.
Menurutnya, untuk daerah-daerah di Papua yang telah 100 persen dilakukan pendataan penduduk miskin dan telah melalui pengelolaan oleh tim di Jakarta adalah Sorong, Jayapura, Fak-Fak, Teluk Wandama, dan Waropen. Sedangkan untuk daerah-daerah lainnya, masih menunggu data dari tim BPS yang turun langsung melakukan pendataan di pedalaman.
Untuk penyaluran dana PKPS BBM kepada masyarakat miskin, kata Djarot belum dapat diprediksikan kapan akan disalurkan kepada masyarakat. " Karena saat ini pendataan penduduk miskin belum rampung seluruhnya. Kemudian pembagian kartu intensitas penduduk miskin baru akan dimulai bulan depan. Jadi kami belum bisa memprediksikan kapan dana ini akan mulai disalurkan," jelasnya.
Pihaknya mengemukakan bahwa untuk menindaklanjuti dan mempercepat proses penyaluran dana PKPS BBM bagi penduduk miskin, maka Pemerintah Provinsi Papua bersama-sama dengan instansi terkait akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membicarakan lebih jauh tentang mekanisme penyaluran dana tersebut. Kemudian dari Rakor itu, akan keluar semacam instruksi dari Gubernur Papua kepada para Bupati dan Walikota se-Papua yang kemudian diteruskan kembali kepada Kepala Distrik atau Kecamatan. Sehingga penyaluran dana PKPS BBM yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dapat tersalurkan dengan baik dan diterima oleh yang berhak. Sedangkan untuk penyalurannya, kata Djarot akan disalurkan melalui Bank BRI dan Kantor-Kantor Pos terdekat dan untuk pengawasannya kemungkinan besar akan dibentuk tim dari Pemerintah Provinsi untuk melakukan pengawasan langsung saat penyaluran dilakukan.
Djarot menambahkan bahwa kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk melakukan penyaluran dana PKPS BBM kepada penduduk miskin, agar melakukan penyaluran sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang tertuang dalam Inpres Nomor 12 Tahun 2005. Sehingga penggantian dana dari Pemerintah Pusat yang menaikan harga BBM pada Tanggal 1 Maret 2005 lalu, dapat diterima oleh penduduk yang berhak.**