Guna memaksimalkan potensi pemasukan bagi daerah, Pemerintah Provinsi Papua melakukan penandatangan nota kesepahaman Memorandum of Undarstanding (MoU) tentang Bidang Hukum, Perdata & Tata Usaha Negara (TUN). Penandatangan MoU dilakukan antara Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, E.S.M. Hutagalung bertempat di ruang kerja Gubernur, Selasa (18/2) disaksikan Pimpinan & Anggota DPR Papua, Sekda Papua serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).Dalam kesempatan itu, Gubernur mengaku tak menyangka bahwa selama 11 bulan menjabat sebagai Kepala Daerah, pihaknya belum menyadari bila ada pihak atau institusi penegak hukum yang dapat membantu pemerintah daerah dalam memberikan konsultasi dan pembelaan hukum. "Selama 11 bulan dalam pemerintahan hampir kita berjalan tanpa
mengetahui ternyata ada pihak yang bisa bantu kita selain pada bidang pidana. Kejaksaan ternyata tangani perdata juga. Bahkan bisa sebagai pengacara negara dan untuk itu saya sampaikan terimakasih atas inisiatif untuk kerja sama (MoU) inikarena banyak hal yang bisa dilakukan terutama hak-hak daerah dengan sejumlah potensinya," kata Gubernur.
Lebih lanjut dikatakan, dengan diadakannya pelaksanaan MOU tersebut maka kedepan kita akan mempercayakan pihak kejaksaan untuk dapat mewakili pemerintah provinsi dalam memperjuangkan hak maupun potensi daerah. Sebab saat ini, lanjut Gubernur, Pemerintah Provinsi tengah berjuang menuntut hak dari PT. Freeport Indonesia menyangkut penerimaan maupun pendapatan dari perusahaan tambang emas terbesar didunia itu. "Makanya kita harap kejaksaan bisa memback up kita dari segi aspek hukum terutama hak yang melekat bagi kita tapi kita tidak bisa masuk, sehingga kita perlu tunjuk pengacara. Sebab kita sedang menuntut ada
saham dari Freport tapi kita tidak punya uang. Tetapi karena PTFI sudah rusak hutan ya kita minta kompensasinya untuk dapat saham. Makanya MoU ini salah satu perjuangan untuk mendapatkan itu," jelasnya.
Menyoal tentang masalah pidana, Lukas Enembe mengatakan ada banyak temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hasil temuan yang tidak sampai ditindaklanjuti. Dilain pihak, ada banyak aspek sosial yang mempengaruhi pengambilan keputusan di Papua, karena sistem di daerah ini lebih banyak ke masalah komunal (hidup bersama) sehingga menjadi hambatan pembangunan karena hidup masyarakat yang selalu mengedepankan kepemilikan bersama sehingga tak ada kemandirian. "Dan untuk keluar memang sedikit berat makanya kemarin saat kita di Jakarta kita minta kepada Presiden agar aspek pengawasan di Papua dibuat berbeda dengan daerah lain. Bahkan pada tanggal 6 Maret 2014 dari BPK RI akan datang menyampaikan arahan-arahan sehingga saya harap semua pejabat daerah bisa datang dengar ceramah, dan kita akan undang para bupati juga".
Saya juga berharap pimpinan SKPD kedepan agar pola dan tindakan selalu sama sehingga jangan kita mau maju tapi kasus pidana menghambat. Maka itu, harapan kita lebih baik dari sebelumnya. Kita perbaiki cara penggunaan uang dan pelaksanaannya, sehingga kejaksaan kedepan tidak akan terlalu pusing urus masalah pidana (korupsi) di Papua," imbau dia. Ditempat yang sama, Kajati Papua E.S.M. Hutagalung menghimbau kepada Kepala SKPD agar tak raga-ragu untuk berkonsultasi hukum mengenai bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara. "Harapan kami karena sudah ada penandatangan perjanjian (MoU) kami akan segera terima surat kuasa khusus. Tanpa ini kami tidak bisaa bekerja.Tapi dengan adanya
perjanjian setahun kami akan semaksimal mungkin mendukung pemerintah provinsi," tuturnya.