Jayapura-Keputusan Pemerintah Pusat untuk menaikan harga BBM, pada 1 Oktober 2005 lalu, merupakan kebijakan pengurangan subsidi BBM yang selama ini hanya dinikmati masyarakat golongan ekonomi menengah keatas. Dari pantauan pemerintah, penggunaan BBM lebih banyak terserap kepada masyarakat pengusaha yang mempunyai kendaraan bermotor, rumah dengan fasilitas penerangan yang lengkap dan perusahaan-perusahan industri. Sedangkan penggunaan BBM oleh masyarakat miskin khususnya di daerah pedalaman, perkampungan maupun pedesaan sangat sedikit bahkan tidak sama sekali menggunakan BBM.
Kebijakan Pemerintah untuk menaikan harga BBM adalah salah satu upaya untuk memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, pengurangan subsidi bertujuan meringankan beban Pemerintah Pusat sebanyak Rp. 120 lebih trilyun pertahunnya.
Menurut Gubernur Provinsi Papua, Dr. J. P. Solossa, Drs, M.Si kebijakan Pemerintah untuk menaikan harga BBM, adalah upaya untuk menstabilkan perekonomian negara yang saat ini semakin terpuruk, dengan melemahnya nilai tukar rupiah dan naiknya harga minyak dunia sekitar 70 lebih US $ per barel.
Disamping itu, pengurangan subsidi BBM oleh Pemerintah Pusat digunakan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin berupa 4 kebijakan, berupa, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan kesehatan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Pembangunan infrastruktur desa.
Untuk Papua, lanjut Solossa, Pemerintah Pusat memberikan bantuan dana BOS kepada para pelajar yang kurang mampu sebesar Rp. 55 miliar. Dana tersebut, nantinya akan langsung disalurkan kepada rekening sekolah-sekolah yang akan mengelola dana BOS, sehingga tidak akan ada pungutan biaya terhadap para pelajar miskin.
Kemudian, Pemerintah Pusat memberikan bantuan kesehatan dalam bentuk pemberian obat-obatan gratis kepada masyarakat miskin. Selain mendapatkan obat-obatan, masyarakat miskin berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa dibebani biaya pengobatan oleh rumah sakit maupun Puskesmas.
Selanjutnya, Pemerintah Pusat memberikan bantuan dana BLT kepada masyarkat miskin sebesar Rp. 100 perbulan yang pada saat pencairannya akan diberikan sekaligus untuk jatah tiga bulan. Kemudian, untuk kebijakan yang keempat yang diberikan Pemerintah Pusat di Provinsi Papua adalah memberikan bantuan dana pembangunan infrastruktur desa sebesar Rp. 230 miliar. Dalam bantuan ini, setiap desa yang dikategorikan miskin akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 250 juta untuk melakukan pembangunan jembatan dan fasilitas lainnya. Pembangunan infrastruktur tersebut akan dibangun sendiri oleh masyarakat setempat sehingga dana yang diberikan akan dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dikemukakannya, naiknya harga BBM merupakan upaya dari pihak Pemerintah Pusat untuk mengurangi beban subsidi yang selama ini dinikmati oleh kalangan ekonomi menengah keatas dan kembali diberikan kepada masyarakat miskin dalam bentuk kompensasi. Sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat Papua untuk tetap mendukung program pemerintah dalam memajukan bangsa dan negara.
Hal senada dikemukakan salah satu pengamat ekonomi Jayapura, Muchlis Kanto, SE saat diwawancarai Bisnis Papua di Kantor Walikota kemarin. Menurutnya, kebijakan Pemerintah Pusat untuk menaikan harga BBM adalah upaya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat miskin yang selama ini dirugikan dengan adanya pemberian subsidi BBM oleh Pempus yang lebih banyak dinikmati oleh kalangan ekonomi menengah keatas.
Disamping itu, naiknya harga BBM yang hampir setara dengan harga jual BBM di negara tetangga, seperti PNG akan menekan tingkat penyelundupan BBM ke negara tersebut. Karena sebelumnya harga BBM di Indonesia lebih murah dibandingkan dengan harga jual BBM di PNG. Sehingga dengan naiknya harga BBM kali ini, kemungkinan besar para mafia penyelundupan BBM akan berpikir dua kali untuk menyelundupkan BBM ke PNG, akibat adanya harga jual BBM yang hampir setara.**