Jayapura-Pemerintah Daerah Provinsi Papua akan segera menindaklanjuti permintaan Direksi PD. Irian Bhakti tentang pengajuan Surat Keputusan Bersama (SKB) kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, yang isinya mengajukan pekerjaan subsidi angkutan beras bagi PNS di daerah pedalaman, dialihkan kepada pihak Pemda Provinsi Papua. Hal ini, untuk mencegah dialihkannya pekerjaan subsidi angkutan beras kepada Bulog Divre Papua oleh Pemerintah Pusat, khususnya Panitia Anggaran DPR-RI yang sampai saat ini mempertanyakan dasar hukum pekerjaan subsidi angkutan beras oleh PD. Irian Bhakti Papua,
"Saya minta Direksi PD. Irian Bhakti segera ajukan konsepnya. Sehingga dapat segera saya tindaklanjuti untuk selanjutnya diajukan kepada Menteri," ungkap Gubernur Provinsi Papua, Dr. J. P. Solossa, Drs, M.Si , kepada wartawan belum lama ini.
Menurutnya, pengajuan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan posisi PD. Irian Bhakti, yang sampai saat ini hanya bergantung pada proyek pekerjaan subsidi dari Pemerintah Pusat. Disamping itu, upaya ini dianggap perlu untuk mempertahankan perusahaan BUMD tersebut pada kebangkurutan.
Menurut Gubernur, saat ini pihaknya masih menunggu masuknya konsep surat pengajuan kepada Menteri oleh Direksi PD. Irian Bhakti. Sehingga apabila, konsep pengajuan tersebut telah diterima olehnya, maka akan segera ditindaklanjuti untuk selanjutnya di teruskan kepada Menteri. Sehingga diharapkan sebelum akhir tahun 2005, SKB tersebut sudah dapat disetujui oleh Menteri yang kemudian memberikan kebijakan kepada Pemda Provinsi untuk mengerjakannya melalui PD. Irian Bhakti.
Lebih jauh kata Gubernur, saat ini jumlah dana yang harus diserap oleh PD. Irian Bhakti Papua dalam melakukan pekerjaan subsidi angkutan beras ke pedalaman sebanyak Rp. 25 miliar lebih. Dana tersebut, bersumber dari turunnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pekerjaan subsidi angkutan beras pada triwulan III dan IV tahun 2005, sebesar Rp. 15 miliar lebih. Kemudian masih terdapatnya sisa dana triwulan kedua di KPN Jayapura sebesar Rp. 1 miliar lebih serta disetujuinya pengajuan dana tambahan akibat kebijakan Pemerintah Pusat menaikan harga BBM pada 1 Oktober 2005 lalu sebesar Rp. 7 miliar lebih.
Terkait dengan masih terdapatnya hutang BUMD tersebut kepada pihak Trigana Air Service, kata Gubernur bahwa apabila dana Rp. 25 miliar dapat diserap baik oleh PD. Irian Bhakti Papua maupun yang ada di cabang-cabang maka, akan hutang tersebut akan dapat segera terbayarkan. Karena apabila dana tersebut tidak terserap habis, maka sisa dana yang dialokasikan untuk pekerjaan subsidi itu akan dikembalikan kepada Pemerintah Pusat.
Gubernur berharap agar PD. Irian Bhakti sebagai pelaksana pekerjaan subsidi angkutan beras bagi PNS di daerah pedalaman agar memanfaatkan dan menyerap penggunaan dana tersebut dengan baik. Sehingga tidak terjadi keterlambatan penyaluran yang hanya akan meresahkan masyarakat menjelang hari raya keagamaan Lebaran, Natal dan Tahun baru.**