Jayapura-PAPUA tidak pernah sepi dari persoalan. Setelah kasus IJB dibawa sampai ke meja Mahkamah Konstitusi, kini pilkada IJB kembali menimbulkan kontra di Papua. Sikap elit Papua menentang mentah-mentah SK Mendagri Nomor 120 Tahun 2005 tentang ketetapan pelaksanaan Pilkada di IJB pada tanggal 28 November 2005.
Menurut politisi di Papua keputusan pemerintah pusat melalui SK Mendagri tersebut sangat berseberangan dengan niat dan tekad pemerintah menyelesaikan masalah Papua dengan mengedepankan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Ketua DPR Papua, Drs John Ibo, MM mengatakan bahwa masalah di Papua akan diselesaikan secara menyeluruh, sungguh-sungguh dan bermartabat dengan menggunakan Otsus. Sebab sejauh ini implementasi pemerintahan dilapangan, ada kegiatan-kegiatan yang tidak taat pada UU Otsus. Pemerintah pusat telah melantik anggota MRP namun Mendagri tetap mengeluarkan SK-nya untuk menyetujui Pilkada Gubernur di IJB.
?Pusat telah melecehkan MRP, DPR Papua dan kesepakatan UU Otsus. Sebab dalam hal pelaksanaan Pilkada IJB, calon kandidatnya harus diseleksi oleh MRP untuk orang asli Papua. sehingga dengan adanya SK Mendagri tersebut, DPR Papua mengeluarkan Surat No 18 tahun 2005 untuk mengembalikan Otsus dan meminta kepada pemerintah pusat untuk melakukan referendum, sebab DPR Papua merasa tidak dihargai lagi dan dua keputusan ini merupakan tawaran terpaksa untuk mengangkat harkat Otsus yang direstui oleh rakyat Indonesi. Karena Otsus merupakan produk dari GBHN dan UUD?45 RI. Jika kita tidak menghargai berarti kita tidak menjalankan kewajiban dari negara hukum dan ini merupakan pemikiran dari DPR Papua, sehingga menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah pusat,? paparnya.
Menurut Ibo, dalam pertemuan dengan Menkopolhukam akan diambil keputusan untuk duduk bersama antara pihak Papua dan pihak IJB di Jakarta, guna mengambil kebijakan dengan memiliki provinsi secara de jure, bukan secara de facto saja. Kemudian Pilkada di IJB untuk tanggal 28 November, ditunda sebab pihaknya akan membangun pemahaman bersama, agar Pilkada di IJB dan Papua bisa berjalan bersama dan apa yang terdesak untuk dilakukan maka akan dilakukan.
Namun, lanjutnya, DPR Papua akan tetap menuntut untuk seluruh pelaksanaan pada satu provinsi harus legal. Dengan demikian Pilkada di IJB dapat ditunda jika provinsi tersebut masih defacto dan belum diakui.
Sementara itu, menurut Ketua MRP, Agus Alue Alua, pihaknya akan tetap mengembalikan 42 SK pengangkatan anggota MRP dan mengembalikan Otsus jika Pilkada di IJB tetap dilaksanakan. Karena menurutnya, ?Mendagri sudah lompat pagar dan kami akan mengambil langkah jika pemerintah pusat tidak mencabut SK mendagri tersebut. Selain itu, kami akan melihat lebih jauh perkembangannya nanti pada 24 November 2005 mendatang di Jakarta dan penyelesaian seluruh masalah di Papua harus berbasis pada UU Otsus,? katanya. **