Jayapura-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Papua, Menase Weyai mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mensosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang system keolahragaan nasional. Dalam UU tersebut, mengatur secara jelas, terkait dengan hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam rangka pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional di daerah.
Hal itu dikatakannya kepada Bisnis Papua, saat diwawancarai usai mengikuti Sidang Paripurna untuk Pengesahan Perdasi Papua, di Kantor DPRP, belum lama ini.
Dikatakan, hadirnya UU baru tentang tentang system keolahragaan nasional ini, maka dianggap perlu untuk dilakukan sosialisasi lebih lanjut, secara transparan, sinergis, dan terpadu atas UU tersebut kepada masyarakat luas, khususnya organisasi-organisasi keolahragaan yang ada di daerah ini.
"Jadi dianggap perlu untuk melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat luas, apalagi dalam bidang keolahragaan, Provinsi Papua merupakan gudang atlit di berbagai cabang olahraga. Dengan demikian, maka pembinaan olahraga dari pusat sampai ke daerah agar secara kontinyu atau berkesinambungan dapat dilaksanakan. Sehingga prestasi-prestasi yang dicapai oleh para atlit baik secara daerah, nasional maupun internasional akan terus ditingkatkan," aku Menase kepada wartawan kemarin.
Menurutnya, dengan diberlakukannya UU ini, akan memberikan prakondisi yang mendasar bagi tumbuh kembangnya system keolahragaan nasional. Karena sampai saat ini, olahraga telah masuk pada system politik nasional.
Disamping itu, dengan digelarnya kegiatan sosialisasi ini, akan dapat menjadi sarana transfer pengetahuan, yang terlibat dalam menyusun UU, kepada pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2005 dan sekaligus mendapatkan bahan masukan bagi penyusunan RPP dan RaPerpres. Sehingga demikian, sosialisasi UU harus segera dapat dilakukan dalam waktu dekat, sebagai upaya menciptakan iklim yang kondusif untuk mendukung bidang ini kedepan.
"Memang untuk dana pembinaan keolahragaan di Papua belum cukup memadai untuk mendukung dan memajukan bidang ini kedepan. Namun, dengan adanya UU ini, diharapkan dapat memberikan sinyal positif kepada pihak pemerintah, untuk lebih memberikan perhatian yang besar dalam upaya memajukan Papua, dibidang keolahragaan," kata Menase berharap.**