Close

Pilihan Menu

  • Beranda
  • Agenda
  • Berita
  • Gallery
  • Download
  • Produk Hukum

Contact Info

  • Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua
  • +00000000
  • info@papua.go.id
05 Dec 2025
  • Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Provinsi Papua
  • info@papua.go.id
  • Today: 15:39:45pm
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Arti Lambang Papua
    • Jumlah Penduduk Papua 2010
      • Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk di Provinsi Papua Menurut Kabupaten/Kota 2012 - 2013
    • Sekilas Papua
    • Profil Kepala Daerah
      • Gubenur Papua
      • Wakil Gubernur Papua
      • Sekretaris Daerah
    • Visi dan Misi Papua 2018-2023
    • Tugas dan Fungsi Kepala Daerah
    • Alamat dan Kontak
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Tugas dan Fungsi SKPD
  • POTENSI
    • Infrastruktur
    • Koperasi dan UKM
    • Pariwisata
    • Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
      • Kabupaten Keerom
      • Kabupaten Mappi
      • Kabupaten Paniai
      • Kabupaten Sarmi
      • Kabupaten Supiori
      • Kabupaten Waropen
    • Perindustrian dan Perdagangan
      • Realisasi Export
      • Realisasi Import
    • Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
      • Padi
      • Jagung
      • Kacang Tanah
      • Kedelai
      • Ubi Jalar
      • Produksi Buah Buahan
      • Kajang Hijau
      • Sayur Sayuran
      • Ubi Kayu
      • Potensi Pekerja Bidang Pertanian
      • Perkembangan PDRB Pertanian Provinsi Papua Lima Tahun Terakhir
    • Profil Proyeksi Investasi di Papua
      • Penangkapan Ikan
      • Budidaya Kakao
    • Pendapatan Dearah
  • PETA POTENSI
    • Potensi Air Tanah
    • Jenis Tanah
    • Explanation Geologi
    • Penggunaan Tanah
    • Hutan Dan Perairan
    • Konservasi
    • Lereng
    • Hutan Lindung
    • Pariwisata
    • Kawasan Budidaya
    • Sistem Transportasi darat
    • HPH
    • Perusahaan HTI
    • Iklim Daerah Pertanian
    • Transportasi
    • Aksesibilitas Angkutan Laut
    • Prasarana Bandara
    • Sungai Danau
    • Kebutuhan Transportasi Sungai di KSP
    • Jaringan Pelayanan Transportasi Udara
    • Topografi
    • Kawasan Strategis
    • Pola Pengembangan Sistem Kota
    • PROFIL PROYEK INVESTASI DI PROVINSI PAPUA
  • KABUPATEN
    • Mamta
      • Kab. Jayapura
        • Visi & Misi Kab. Jayapura
        • Profil Kab. Jayapura
        • Gambaran Umum
      • Kab. Sarmi
        • Profil Kabupaten Sarmi
        • Letak Geografis
        • Penduduk dan Kesehatan
        • Perekonomian
      • Kab. Keerom
        • Geografis
        • Jumlah Penduduk
        • Potensi kab Keerom
        • Visi dan Misi
      • Kota Jayapura
        • Profil Kota Jayapura
        • Visi dan Misi
        • Keadaan Geografis
        • Sejarah Singkat
        • Keadaan Topografi dan Iklim
      • Kab Mamberamo Raya
    • Saireri
      • Kab. Supiori
        • Kependudukan
        • Pendidikan
        • Kesehatan
        • Listrik
        • PDRB
        • Peternakan
        • Perikanan
        • Perkebunan
        • Pertanian
      • Kab. Waropen
        • Gambaran Umum
        • Pemerintahan
      • Kab Kepulauan Yapen
        • Geografis dan Potensi Wisata
      • Kab. Biak Numfor
        • Profil Kab. Biak Numfor
        • Sejarah Singkat
        • Keadaan Geografis
        • Iklim Dan Topografi Wilayah
        • Profil Kab. Jayawijaya
    • Anim Ha
      • Kab. Merauke
        • Gambaran Umum
        • Demografi
        • Pendidikan dan Kesehatan
        • Infrastruktur
        • Potensi Pertanian
        • Penduduk
      • Kab. Mappi
        • Geografi
        • Produk Domestik Regional Bruto
        • Kependudukan
        • Tenaga Kerja
        • Pemerintahan
        • Listrik
        • Transportasi dan Komunikasi
      • Kab. Asmat
        • Geografi
        • Luas Wilayah
        • Data Distrik dan Kampung
      • Kab Boven Digoel
        • Geografi
        • Jumlah Distrik
        • Topografi
        • Jumlah Pegawai
    • La Pago
      • Kab. Puncak Jaya
        • Visi dan Misi
        • Gambaran umum Kab. Puncak Jaya
        • Jumlah Penduduk Kab. Puncak Jaya
        • Rencana Tata Ruang Kab. Puncak Jaya Tahun 2012-2031
      • Kab. Yahukimo
        • Geografi
        • Pemerintahan
        • Perindustrian
        • Tenaga Kerja
        • Transportasi
        • Pertanian
        • Perkebunan
        • Kehutanan
        • Peternakan
        • Perikanan
        • Sosial
      • Kab. Tolikara
        • Karakteristik Fisik Dasar Wilayah
        • Kondisi Sosial Budaya Komunitas Lokal
        • Sistem Transportasi Wilayah
        • Sarana Prasarana
        • Sosial
        • Perindustrian
        • Perdagangan
        • Geografi dan Iklim
      • Kab. Pegunungan Bintang
      • Kab. Yalimo
      • Kab. Lanny Jaya
        • Gambaran Umum
        • Profil Kab. Lanny Jaya
      • Kab. Puncak
      • Kab Jayawijaya
        • Sejarah
        • Pemekaran
        • Topografi Dan Iklim
      • Kab. Mamberamo Tengah
        • Profil Kabupaten Mamberamo Tengah
        • Potensi Daerah
        • Keadaan Geografis
        • Luas Wilayah dan Kependudukan
        • Keadaan Topografi
        • Keadaan Ekonomi Daerah
      • Kab. Kab Nduga
    • Me Pago
      • Kab. Nabire
      • Kab. Paniai
        • Gambaran Umum
        • Administrasi Pemerintahan
        • Luas Wilayah
        • Pertanian
        • Kehutanan
        • Pariwisata
        • Pertambangan
      • Kab. Deiyai
      • Kab. Dogiyai
      • Kab Intan Jaya
        • Deskripsi
    • Bomberai
      • Kab. Mimika
  • INSTANSI
    • Biro
      • Biro Hukum
      • Biro Tata Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat
      • Biro Pengadaan Barang dan Jasa
      • Biro Organisasi
      • Biro Umum dan Administrasi Pimpinan
      • Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan
    • Dinas
      • Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
      • Dinas Kesehatan
      • Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil
      • Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
      • Dinas Pendidikan
      • Dinas Perhubungan
      • Dinas Kelautan dan Perikanan
      • Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
      • Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pangan
      • Dinas Perdagangan dan Perindustrian
      • Dinas Komunikasi dan Informatika
      • Dinas Olahraga dan Pemuda
      • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
      • Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat
      • Dinas Arsip dan Perpustakaan
      • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
      • Dinas Perkebunan dan Peternakan
      • Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
    • Badan
      • Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
      • Badan Kepegawaian Daerah
      • Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
      • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
      • Badan Penghubung Daerah
      • Badan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
      • Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
      • Badan Perbatasan dan Kerja Sama
      • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
    • Rumah Sakit
      • Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
      • Rumah Sakit Umum Daerah Abepura
      • Rumah Sakit Khusus Abepura
    • Sekretariat
      • Sekretariat DPRP
      • Sekretariat MRP
    • Inspektorat
      • Inspektorat
    • Satuan Polisi Pamong Praja
      • Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua
  • E-GOV APP
    • LPSE PROVINSI PAPUA
    • TP2K
    • BPI Provinsi Papua
    • Absensi Pegawai dan TPP
    • Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
    • Email
    • Perizinan
    • Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah
    • E Planing Papua
    • Surat Perintah Perjalanan Dinas
    • Sistim Informasi Tata Ruang Papua
    • Pusat Data dan Analisa Pembangunan
    • e-Budgeting
    • Geoportal
  • PPID
  • IPKD
    • IPKD 2024
      • RPJMD PROVINSI PAPUA
      • RKPD-P PROVINSI PAPUA TAHUN 2024
      • KUA PERUBAHAN 2024
      • RENJA-PD 2024
      • PPAS PERUBAHAN 2024
      • Pergub Perubahan APBD Tahun 2024
      • PERDA APBD 2024
      • PERDA PERUBAHAN APBD 2024
      • DPA-P SKPD 2024
      • PERKADA PPKD 2024
      • LAPORAN KEUANGAN BUMD
      • LAKIP PROVINSI PAPUA 2024
      • PERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD PROVINSI PAPUA 2024
      • OPINI BPK 2024
      • LKPD TA 2024
      • RUP 24
    • IPKD 2023
      • Ringkasan Dokumen RKPD 2023
      • Kebijakan Umum Anggaran 2023
      • Ringkasan Dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran 2023
      • Ringkasan Dokumen RKA SKPD 2023
      • Ringkasan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023
      • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2023
      • Peraturan Daerah tentang APBD 2023
      • Realisasi Pendapatan Daerah 2023
      • Realisasi Belanja Daerah 2023
      • Realisasi Pembiayaan Daerah 2023
      • Ringkasan Dokumen Rancangan Perubahan APBD 2023
      • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023
      • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD 2023
      • Ringkasan RKA Perubahan APBD 2023
      • Rencana Umum Pengadaan 2023
      • SK Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2023
      • Peraturan Kepala Daearah tentang Kebijakan Akuntansi 2023
      • Laporan Arus Kas 2023
      • Laporan Realisasi Anggaran Seluruh SKPD 2023
      • Laporan Realisasi Anggaran PPKD
      • Neraca 2023
      • CaLK Pemerintah Daerah 2023
      • Laporan Keuangan BUMD-Perusahaan Daerah 2023
      • Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah 2023
      • Opini BPK RI 2023
  • REFORMASI BIROKRASI PAPUA
    • Area Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Area Penataan Tata Laksana
    • Area Penatan Sistem Managemen SDM
    • Area Deregulasi Kebijakan
    • Area Akuntabilitas
    • Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Area Manajemen Perubahan
    • Area Penguatan dan Pengawasan
Bahasa
  • IDN
  • Eng

Contact Info

  • Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua
  • +00000000
  • info@papua.go.id

10Jul 03

  • Uncategorized
  • 6738 x dilihat.
MPR, NEGARA DALAM NEGARA ??

Dikalangan para kabinet Presiden Megawati Soekarno Putri, dan para pembantunya, ternyata ada perbedaan pendapat dan cara penanganan yang saling bertentangan tentang Provinsi Papua. Sejak Presiden Megawati Soekarno Putri menandatangani Undang-Undang RI No 21 Tahun 2001, tanggal 21 November 2001, maka Provinsi Papua berstatus "Otonomi Khusus". Dan nama Irian Jaya menjadi Papua. Inti dan daya tarik dari undang-undang itu bagi masyarakat Papua, khususnya lapisan terdidik yang selama ini ragu atas ketulusan Jakarta, adalah dibentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP). Lembaga itu didirikan untuk menampung berbagai aspirasi seperti disalurkan oleh wakil-wakil agama, wakil-wakil adat dan wakil-wakil perempuan (Pasal 19). Mengenai beberapa hal, MRP mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan "Pertimbangan dan Persetujuan" (Pasal 20). Dengan mencantumkan pasal-pasal seperti itu agaknya, maka status "Otonomi Khusus" menjadi lebih bermakna. Namun Anda perhatikan ketentuan Pasal 23 tentang kewajiban MRP. Cukup dua ayat saja : a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan RI dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua. b. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta mentaati segal perautaran perundang-undangan. Tentu tidak semuanya kita ini sempat dan juga mempelajari sebuah produk hukum secara teliti. Hidup yang sibuk ini disita oleh berbagai kegiatan yang agaknya lebih berguna daripada membaca sebuah undang-undang. Setelah mempelajarinya, dapat saya sampaikan kepada Anda yang serba sibuk bahwa kualitas UU No 21 Tahun 2001 patut dipuji. Ia mencerminkan suatu kepekaan politis dengan menampung sebagian besar keresahan dan aspirasi masyarakat Papua. Selama kunjungan baru-baru ini ke Provinsi Papua dalam berbagai percakapan di Jayapura, Manokwari dan Biak, tidak saya jumpai seorang tokoh masyarakat yang tegas menolak Otonomi Khusus seperti diperinci dalam UU No 21 Tahun 2001. Memang ada skeptis tentang ketulusan pemerintah pusat di Jakarta tapi hampir selalu masih diberikan peluang waktu untuk kemungkinan perkembangan yang baik. Dalam konteks catatan diatas, sungguh gawat apa yang diucapkan oleh Menteri Hari Sabarno baru-baru ini. Seperti diberitakan oleh Suara Pembaharuan (edisi Sabtu, 28/6), dia katakan bahwa Peraturan Pemerintah tentang pembentukan MRP di Papua belum bisa dikeluarkan karena "Lembaga tersebut memiliki kekuasaan yang sangat besar". Ia khawatir bahwa "MRP melahirkan hal-hal yang menimbulkan disintegrasi bangsa". Perhatikan kutipan langsung yang diucapkan oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno:"Oleh karena itu, sulit dikeluarkan PP tentang MRP. Masak kita meski bikin negara dalam negara". Sungguh mengejutkan pandangan seorang menteri dalam kabinet Mega - Hamzah Haz ini, yang justru ditugaskan untuk melaksanakan reformasi dan demokrasi dalam pemerintahan. Benar bahwa latar belakangnya adalah militer. Tapi dia bertahun-tahun berpengalaman sebagai Ketua Fraksi ABRI/Polisi di DPR/MPR sehingga seyogyanya wawasannya menjadi lebih luas. Sebuah Undang-Undang yang secara demokratis dipersiapkan, diperdebatkan di DPR dan diterima, kemudian di sahkan oleh tanda tangan Presiden RI - kok mudah saja ditafsirkan ulang oleh salah seorang pembantu Presiden ? Meskipun UU No. 21 Tahun 2001, khusus tentang MRP secara jelas dan tegas menandaskan kewajibannya untuk "Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI", rupanya Menteri Subarno tidak juga yakin. Apakah heran anda, kalau di daerah-daerah bukan saja di Papua sungguh meningkat keraguan tentang ketulusan Jakarta melaksanakan Reformasi dan Demokrasi ?. Intinya adalah kepercayaan pada kemampuan inovasi dan rasa kebangsaan masyarakat di daerah-daerah. Kepercayaan itu rupanya tipis sekali pada diri Menteri Hari Sabarno. Karena itulah timbullah ucapan aneh "Bikin Negara Dalam Negara". Sekarang jelaslah kenapa diusahakan supaya keluar Keputusan Presiden No 1 Tahun 03 tentang percepatan pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah dan Barat. Landasannya adalah sebuah Undang-Undang No 45 Tahun 1999 yang secara hukum (dan secara politis) dan tidak relevan oleh UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Apalagi pasal 76 dalam UU No 21 Tahun 2001 secara jelas mencantumkan "Pemekaran Provinsi Papua menjadi Provinsi-Provinsi dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan seterusnya??...". Ketentuan itu dilanggar terang-terangan. Perhitungan politik dibelakang Kepres No 1 Tahun 2003 itu ternyata untuk menggagalkan terbentuknya "Negara Dalam Negara" di Papua. Kalau begini keliru perhitungan politik disuatu kelompok dalam pemerintahan Megawati, bagaimanakah dapat diharapkan bahwa Papua menjadi Wilayah RI yang stabil, maju dan masyarakatnya tetap loyal ? Kontradisi intern dalam Pemerintahan tentang garis kebijakan mengenai penanganan Provinsi Papua tidak dapat dibiarkan berlarut. Kontradisi itu sampai tampak pada sebutan '"Provinsi Irian Jaya" dan "Provinsi Papua" yang dicampur adukan diberbagai produk hukum. Bagaimana dapat diharapkan investasi luar negeri dalam jumlah bermiliar dolar AS untuk mengembangkan sumberdaya alam di Papua kalau tidak ada kepastian politik dan hukum? Penanganan Pemerintahan yang mantap, situasi kondisi yang stabil serta peraturan fiscal yang tidak dirubah-rubah seenak pejabat, merupakan syarat penting untuk menarik investasi besar. Tanpa investasi luar negeri yang besar, sulit diharapkan bahwa Indonesia mampu mengadakan loncatan ke depan. Dua hal yang agaknya masih dapat dilakukan supaya Papua jangan berkembang menjadi masalah yang justru menyulitkan negara kesatuan. Pertama, "Presiden perlu intervensi secara tegas untuk menghentikan kontradisi intern dalam Pemerintahan ini. UU No 21 Tahun 2001 harus dilaksanakan secara utuh untuk tetap menjamin antusiasme dan loyalitas masyarakat Papua. Kalau ada menteri yang tidak sanggup melaksanakannya, atau mengadakan tafsiran sendiri yang keliru lebih baik dicari penggantinya yang baru". Kedua, "Dewan Perwakilan Rakyat sudah waktunya mendiskusikan pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 yang tersendat-sendat itu. Hasil karya DPR yang telah diundangkan tidak dihormati dalam implementasinya. Hak intrepelasi perlu diterapkan untuk mencari tahu, apa sebenarnya yang terjadi dalam Pemerintahan sekarang, sepanjang menyangkut Papua". Masyarakat Papua yang sekarang berjumlah sekitar 2,2 juta manusia "sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradap" (kata-kata dari paragraph "menimbang" dalam UU No 21 Tahun 2001). Merupakan mata rantai penting dari nation Indonesia. Sejarah politik Nasional selama lebih setengah abad membuktikan hal tersebut. Sumber : SABAM SIAGIAN (Pengamat Perkembangan Sosial Politik di Indonesia, serta Masalah Internasional. Domisilinya di Jakarta).

Email Facebook Google Twitter

Arsip

Wisata Daerah

Instansi

Berita Terbaru

  • Pemprov Papua Apresiasi Hadirnya neuCentrIX, Penopang Ekosistem Digital di Bumi Cenderawasih
  • Hari Noken, Pemprov Dorong Gunakan Noken Sebagai Aksesoris
  • Provinsi Papua Raih TPID Award
  • Peringati HUT Korpri, Gubernur Fakhiri Dorong ASN Perkuat Reformasi Birokrasi
  • Relawan Peduli AIDS Jadi Garda Terdepan Penanganan HIV di Papua

Berita Populer

  • 2.950 Honorer K2 Dinyatakan Lolos Verifikasi dan Validasi
  • UMP Papua 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen
  • Sepuluh Atlet Papua Gabung Tim Indonesia di Sea Games 2023
  • Besok, Honorer K2 Pemprov Papua Jalani Tes
  • BKD Papua : 561 Honorer K2 Segera Diterbitkan NIP

Contact Info

  • Location

    Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua

  • Phone

    +00000000

  • Email

    info@papua.go.id

© 2022 By Pemerintah Provinsi Papua All Rights Reserved.

  • Covid’19 Updates